KETIK, BLITAR – Polemik bau yang diduga berasal dari aktivitas peternakan milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kembali mencuat. Warga yang merasa terganggu meminta persoalan tersebut segera ditangani serius agar tidak terus berdampak pada aktivitas sehari-hari mereka.

 

Aspirasi itu disampaikan dalam hearing yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar di ruang rapat DPRD, Senin 11 Mei 2026. Pertemuan menghadirkan warga terdampak, Pemerintah Desa Ngaringan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan perusahaan.

 

Suasana audiensi berlangsung cukup serius. Warga menilai bau yang muncul dari aktivitas pengolahan limbah peternakan masih kerap tercium dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Baca Juga:
Tanam Tebu Perdana Bongkar Ratoon 2026, Kabupaten Blitar Bidik Lampaui Target Nasional

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang terus berdatangan dalam beberapa waktu terakhir.

 

Menurut Aryo, perusahaan memang telah mengantongi izin operasional dan selama ini cukup terbuka kepada masyarakat. Namun, keluhan warga tetap harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga:
Ribuan Warga Padati Perwosi Smash Turney 2026, Semangat Sportivitas dan Pemberdayaan Perempuan Menggema di Kabupaten Blitar

 

“Kalau masyarakat masih merasa terganggu, berarti harus ada evaluasi dan langkah pembenahan yang lebih maksimal. Bahkan hearing seperti ini sudah beberapa kali dilakukan dalam setahun terakhir,” ujarnya.

 

DPRD, lanjut Aryo, berharap ada langkah konkret untuk menekan dampak bau dari aktivitas pengolahan limbah agar tidak terus memicu keresahan warga sekitar.

 

Sementara itu, pihak CV Bumi Indah melalui Manager HRD dan Legal, Tama Putra Brawijayamenjelaskan bahwa pengelolaan limbah selama ini dilakukan sesuai standar lingkungan dan mengacu pada baku mutu yang berlaku.

 

Ia menyebut bau dari aktivitas peternakan memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun perusahaan mengklaim kualitas udara masih berada dalam batas aman berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

 

“Standarnya bukan berdasarkan persepsi penciuman masing-masing orang, tetapi mengacu pada hasil uji laboratorium dan baku mutu udara,” jelasnya.

 

Perusahaan juga mengungkapkan telah melakukan serangkaian pengujian sejak 23 April 2026, mulai dari uji kebauan, ambience udara hingga kualitas limbah. Hasil pemeriksaan laboratorium itu dijadwalkan keluar pada 13–14 Mei 2026.

 

Selain itu, perusahaan membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi warga yang kembali merasakan bau menyengat di lingkungan mereka.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, CV Bumi Indah mengaku rutin menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar. Bantuan sosial yang disalurkan disebut mencapai sekitar Rp100 juta per tahun dan menyasar ratusan kepala keluarga. Perusahaan juga rutin membagikan telur kepada warga setiap enam bulan sekali.

 

Melalui hearing tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap tercipta solusi bersama antara masyarakat dan perusahaan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga Desa Ngaringan.