KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menuntaskan penanganan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) PU Bina Marga Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Jatim dan menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan pembelajaran penting oleh seluruh ASN di Kota Surabaya.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dilelang tergerus oleh praktik penyelesaian di bawah meja,” jelas Toni pada Jumat 13 Juni 2025.

Adanya penuntasan penanganan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Toni menyambut baik upaya Kejati yang mulai membidik pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi gebrakan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi ini. Upaya untuk mengembangkan perkara ke pihak pemberi merupakan langkah penting yang menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat,” terang Politisi Golkar ini.

Sebagai informasi, Kejati Jawa Timur tengah mengembangkan penyidikan, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi kepada Ganjar senilai total Rp3,6 miliar.

“Masih proses penyidikan untuk mengungkap siapa yang memberi gratifikasi. Potensi penambahan tersangka ada, tapi kita tunggu hasil penyidikan tuntas,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa 10 Juni 2025.(*)

Baca Juga:
Tak Cukup Teriak di Jalanan, Suryadi Pilih Masuk Sistem untuk Perjuangkan Aspirasi Warga Kota Malang
Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi