KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengeksekusi Edwin Firdaus bin A. Napsin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Selasa 22 September 2026.

‎Eksekusi dilakukan setelah perkara yang menjerat Edwin memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026.

‎Jaksa Eksekutor Kejari OKI yang dipimpin Ulfa Nauliyanti melaksanakan proses eksekusi dengan menyerahkan terpidana untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Palembang.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri terhadap pejabat Pemerintah Daerah OKI.

‎Sebelum masuk ke balik jeruji Lapas Palembang, Edwin terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan yang menjadi bagian dari prosedur eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:
AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan Vonis

‎Jaksa melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

‎Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Edwin kemudian diserahkan kepada pihak Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Proses eksekusi berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.

‎Sebagai tanda telah dilaksanakannya putusan pengadilan, Kejari OKI bersama pihak Lapas Kelas I Palembang kemudian melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38).

Baca Juga:
Sidang Narkotika AB-CHMINACA Digelar di PN Palembang, Terdakwa Akui Hendak Edarkan Barang Haram

‎Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi pelaksanaan eksekusi terhadap Edwin Firdaus.

‎Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, putusan kasasi MA terhadap Edwin kini memasuki tahap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.(*)