KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penggeledahan yang saat ini tengah dilakukan penyidik Polri. Seluruh rangkaian penyidikan disebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam rangka mengungkap suatu perkara.

"Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9 Juli 2026).

Ia menegaskan, Kejagung memilih menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Menurut Anang, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.

Baca Juga:
PNIB Desak Presiden Pastikan Polri Bebas Intervensi dalam Kasus Batu Bara PLTU

Di tengah maraknya spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kejagung juga mengimbau publik untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum adanya hasil penyidikan maupun penetapan hukum yang resmi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media," katanya.

Anang menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara secara langsung.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga:
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe yang disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta lokasi penukaran uang (money changer). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih terus didalami.

Polri menyatakan tengah mengusut tiga objek perkara sekaligus, yakni dugaan terkait peristiwa blackout di sektor energi dan batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta keterkaitan aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing yang apabila dikonversikan bernilai sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterkaitan antarperkara yang sedang diusut.(*)