KETIK, MALANG – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang hingga saat ini masih diisi oleh pejabat Pelaksana Harian (Plh). Guna mengisi kekosongan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Sekda sesuai nama yang diusulkan.
Saat ini, Dandung Djulharjanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dipercaya menjadi Plh Sekda. Namanya juga resmi diusulkan ke Pemprov Jatim agar dapat ditetapkan sebagai Pj Sekda Kota Malang.
"Iya, Plh Sekda juga diajukan sebagai Pj Sekda," ujar Wahyu, Senin 3 Agustus 2026.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa figur yang ditunjuk sebagai Pj Sekda tidak akan langsung diangkat menjadi Sekda definitif. Hal ini disebabkan adanya kendala pada persyaratan usia.
"Kalau untuk definitif sepertinya tidak. Karena faktor usia yang tidak mencukupi," lanjut Wahyu.
Baca Juga:
Bakal Disulap Jadi Taman, TPS Sulfat Malang Segera Dipindah ke PurwantoroPemilihan Sekda definitif nantinya akan mempertimbangkan Manajemen Talenta. Apabila terdapat ASN di internal Pemkot Malang yang dinilai memenuhi kriteria, maka tidak menutup kemungkinan Sekda definitif diambil dari pejabat internal.
"Kami semua melihat berdasarkan manajemen talenta. Kalau memang dari internal ada sesuai yang sesuai, kami ambil dari internal," kata Wahyu.
Wahyu menyebut status Plh perlu segera ditingkatkan menjadi Pj Sekda untuk mempercepat pengisian pejabat definitif. Pj Sekda yang nantinya ditunjuk akan bertugas mengoordinasikan sekaligus mengawal proses pengusulan hingga penetapan Sekda definitif Kota Malang.
"Kami akan lebih cepat, yang jelas Pj nanti akan mengokestrasi terkait dengan usulan-usulan Sekda definitif," katanya.
Baca Juga:
Harga Daging Sapi di Kota Malang Meroket, Pedagang Minta Pemerintah Datangkan Sapi Hiduppenunjukan Pj Sekda dibutuhkan untuk memperlancar pembahasan berbagai kebijakan strategis di Kota Malang, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), KUA-PPAS, hingga KUPA. Kewenangan Plh Sekda dinilai cukup terbatas untuk mengawal agenda-agenda penting tersebut.
"Setelah ini kami ada pembahasan ranperda, KUA-PPAS, KUPA. Kalau Plh itu untuk menjadi TAPD kurang kuat, terbatas kewenangannya. Makanya kami segerakan untuk mengajukan menjadi Pj," pungkasnya.(*)