KETIK, YOGYAKARTA – Pelarian panjang Frangki Mokoginta sebagai buronan hukum resmi berakhir pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Lelaki kelahiran 1973 asal Jalan Samudra, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, itu tak berkutik saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mendatangi tempat persembunyiannya di kawasan Palagan, Sleman.

Selama hampir sepuluh tahun terakhir, terpidana perkara perzinahan ini menjadi buronan korps Adhyaksa di Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, SH MH, didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Yogyakarta Sigit Kristiyanto, SH menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum yang tidak pernah mengenal kata kedaluwarsa untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristiyanto memberikan keterangan pers terkait keberhasilan pengamanan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara perzinahan yang buron sejak 2016, Frangki Mokoginta. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Baca Juga:
KMM Minta Kejagung Periksa Slamet Ariyadi Terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG

"Keberhasilan kita kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DIY bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam rangka mengamankan DPO perkara tindak pidana umum, perkara perzinahan, yang sejak ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," kata Langgeng Prabowo.

Kasus yang menjerat Frangki bermula dari hubungan gelap yang dijalaninya dengan saksi Nita Silfana sejak akhir 2014 hingga Mei 2015 di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Hubungan terlarang itu akhirnya terbongkar pada Selasa malam, 26 Mei 2015 pukul 22.30 WIB, ketika suami sah Nita Silfana yakni Rahmat Kurniawan Ashari, SE bersama Ahmad Zulfikar, Ketua RT Sumaribowo, Ketua RW, serta aparat Kepolisian Sektor Umbulharjo mendatangi dan menggerebek langsung kamar kos tersebut.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau setelah didaftarkan pada 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Jaksa Penuntut Umum Diliana Setyoningrum, S.H. Pada 13 Januari 2016, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara waktu tertentu selama tiga bulan kepada Frangki Mokoginta. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:
Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika di Indonesia

Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016 menguatkan vonis tersebut dengan amar menerima permintaan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan menyatakan terdakwa Frenky Mokoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat zina serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah buku nikah warna hijau atas nama suami sah tetap terlampir dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Namun, celah hukum saat proses persidangan di tingkat pertama di mana pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan dimanfaatkan oleh Frangki untuk melarikan diri sesaat setelah putusan dibacakan. Sejak saat itu, statusnya resmi berubah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang kemudian meminta bantuan pencarian ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Satu Dekade Berpindah-Pindah

Selama sepuluh tahun berstatus buron, Frangki menerapkan taktik kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Ia hidup secara nomaden, berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mengaburkan jejak keberadaannya di berbagai wilayah.

"Selama ini mobile. Berpindah-pindah. Terus terakhir posisi ada di sekitaran Palagan di rumah kediamannya sendiri," ungkap Langgeng Prabowo saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati DIY.

Perburuan intensif yang dikoordinasikan oleh Seksi V Intelijen Kejati DIY akhirnya membuahkan titik terang setelah pergerakan terpidana terindikasi kembali terpantau di Yogyakarta sejak hari Senin.

Berbekal informasi intelijen dan dokumen pelacakan yang matang, tim Tabur Kejati DIY mulai membuntuti gerak - gerik sang terpidana hingga mendeteksi keberadaannya di kawasan Palagan.

Tepat pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB, tim bergerak cepat mendatangi lokasi dan menemukan terpidana berada di dalam rumah tersebut. Tanpa perlawanan berarti dari terpidana, operasi pengamanan berjalan lancar, aman, tertib, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan identitas dan administrasi secara ketat di kantor kejaksaan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Yogyakarta langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan pengadilan yang inkracht.

Terpidana Frangki Mokoginta kemudian digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk segera menjalani masa hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi para buronan lain yang masih mencoba mangkir dari jerat hukum di wilayah DI Yogyakarta. Supervisi dan koordinasi lintas satuan akan terus ditingkatkan demi memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mandek tanpa eksekusi. (*)