KETIK, BONDOWOSO – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi dan media di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai mengaitkan wartawan dengan istilah "Londo Ireng". Aksi berlangsung di Bundaran Museum Kereta Api Bondowoso, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi, membentangkan poster berisi kritik, hingga melakukan aksi simbolik dengan berjalan mundur. Sejumlah poster bertuliskan "Kami Ireng Tapi Bukan Londo", "Londo Ireng Bukan Pers", dan "Kritik adalah Hak, Bukan Londo Ireng" tampak menghiasi lokasi aksi.
Sebagai bentuk penyampaian pesan kepada masyarakat, para jurnalis juga membagikan bunga mawar hitam kepada para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Salah satu orator aksi, Mohammad Bahri, menegaskan bahwa insan pers di Bondowoso mengecam keras pernyataan Presiden yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
"Pernyataan seperti itu tidak patut diucapkan oleh seorang kepala negara," tegas Bahri yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Bondowoso.
Baca Juga:
Festival Literasi 2026 Jadi Titik Awal Kebangkitan Budaya Baca di BondowosoMenurutnya, istilah yang disampaikan Presiden dinilai telah mencederai kehormatan profesi jurnalis sekaligus bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahri menekankan bahwa wartawan bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai musuh negara. Sebaliknya, pers memiliki fungsi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan melalui kontrol sosial, sekaligus menjalankan mekanisme check and balances demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Jurnalis adalah pengawal demokrasi. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai kepentingan publik," ujarnya.
Melalui aksi tersebut, para jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Baca Juga:
Krisis Kepala Sekolah hingga Ketimpangan Guru, Dewan Pendidikan Desak Lakukan Reformasi PendidikanSelain itu, mereka juga meminta seluruh pejabat negara menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para peserta aksi turut menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun upaya pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Mereka juga mengajak organisasi pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Di akhir aksi, para jurnalis menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.
"Pak Presiden, kami ireng, tapi kami bukan Londo," pungkas Bahri yang disambut seruan solidaritas dari para peserta aksi.(*)