KETIK, BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mempertegas penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.

Penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.

Penegasan tersebut disampaikan KBO Satlantas Polres Brebes, Ipda Yusup Setyawan, saat ditemui Ketik.com, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat telah masif dilakukan oleh Unit Kamsel, namun pelanggaran kasat mata masih ditemukan di lapangan.

“Fokus kami pelanggaran yang tertangkap tangan dan kasat mata. Seperti tidak pakai helm, knalpot tidak standar atau brong, pelat nomor mati, hingga tidak pasang spion,” ujar Ipda Yusup.

Baca Juga:
Warga Brebes Wajib Tahu! RSHS Bumiayu Siaga Hadapi Lonjakan Pasien, IGD 24 Jam Tanpa Rujukan

Ia menjelaskan, kamera ETLE yang berada di ruas jalan utama tetap beroperasi.

Di sisi lain, penindakan secara manual kembali dioptimalkan, terutama terhadap pelanggaran yang ditemukan secara langsung ketika petugas melakukan patroli.

Kombinasi penindakan melalui ETLE dan manual tersebut akan semakin dimaksimalkan menjelang Operasi Zebra Candi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 30 November 2026 selama 22 hari.

Komposisi penindakan dalam operasi tersebut diatur 60 persen melalui ETLE dan 40 persen secara manual.

Baca Juga:
Musim Pancaroba Picu Lonjakan Pasien, RS Bakti Asih Brebes Tambah Ruang Rawat Inap

Meski penindakan diperkuat, Unit Kamsel tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Namun, ketika petugas menemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak, melainkan mengajak masyarakat sadar bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Pola penindakan juga tidak hanya dilakukan dengan menempatkan petugas di pos.

Personel akan melakukan patroli bergerak di sepanjang jalan raya untuk menemukan pelanggaran secara langsung.

Setiap pelanggaran kasat mata yang ditemukan saat patroli maupun ketika petugas melakukan pengaturan lalu lintas akan langsung ditindak.

“Jam pelaksanaan tidak kami tentukan. Kapan pun petugas di lapangan, jika ada pelanggaran kasat mata, saat itu juga kami tindak,” pungkasnya.

Satlantas Polres Brebes berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Brebes.(*)