KETIK, TULUNGAGUNG – Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mendorong pemerintah dan dunia usaha memperkuat pemberdayaan penyandang disabilitas, terutama dalam pemenuhan hak atas pekerjaan.

Jairi menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas tidak lagi cukup mengandalkan belas kasihan. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok yang memiliki hak dan kesempatan setara.

"Kita berharap pemberdayaan, penghormatan, dan kelayakan untuk teman-teman disabilitas sudah mulai diperhatikan. Hal penting yang harus disoroti adalah bagaimana mereka bisa masuk dalam kuota kerja yang telah ditentukan undang-undang, yaitu 2 persen untuk BUMD maupun instansi pemerintah, serta 1 persen di sektor swasta," ujar Jairi saat ditemui awak media di Kantor DPD Partai Golkar, Sabtu (19/9/2026).

Jairi menyoroti keterbatasan informasi mengenai lowongan dan formasi pekerjaan yang dapat diakses penyandang disabilitas. Ia juga menilai sejumlah instansi dan perusahaan masih menggunakan kondisi fisik sebagai salah satu persyaratan utama perekrutan, alih-alih mempertimbangkan kompetensi calon pekerja.

"Contohnya, jika suatu pekerjaan hanya membutuhkan kemampuan tangan dan pikiran, maka keterbatasan pada kaki tidak seharusnya dijadikan pembatas atau persyaratan yang menggugurkan. Yang dilihat haruslah kemampuan mereka dalam menyelesaikan tugas tersebut," tegasnya.

Baca Juga:
BMKG Juanda Prediksi Masih Terjadi Hujan di 3 Wilayah Jatim

Dari pembahasan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Jairi menemukan informasi mengenai penyusunan formasi dan persyaratan pekerjaan belum sepenuhnya tersampaikan kepada komunitas disabilitas.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melibatkan organisasi atau koalisi penyandang disabilitas dalam penyusunan formasi dan persyaratan kerja. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah munculnya persyaratan yang tidak proporsional dan menyamaratakan seluruh kondisi disabilitas.

Di sisi regulasi, Jairi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas Provinsi Jawa Timur sedang menjalani proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut disiapkan sebagai pembaruan terhadap regulasi sebelumnya dengan penekanan pada pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.

"Insyaallah sebelum akhir tahun Perda ini sudah bisa diluncurkan di Jawa Timur. Perda ini memuat kurang lebih 17 hak asasi penyandang disabilitas, mulai dari hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga hak mendirikan koperasi dan berserikat," jelasnya.

Baca Juga:
Hadiri Pagelaran Jemblung di Kantor Golkar, Plt Bupati Tulungagung Petik Makna dari Lakon Damarwulan

Jairi berharap perda tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tulungagung, dalam menyusun aturan turunan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat jaminan kesetaraan dan akses penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan. (*)