KETIK, TUBAN – Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II.
Sanksi tertuang dalam surat Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 yang ditandatangani Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Sanksi kategori Sanksi Pelanggaran Standar 2 (SPS 2) itu memicu guncangan bagi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Di Tuban, enam dapur MBG jadi korban kena sanksi sementara berhenti total hak operasionalnya.
Keenam dapur tersebut adalah SPPG Talangkembar Kecamatan Montong, SPPG Kedungrojo dan SPPG Kesamben Kecamatan Plumpang, serta SPPG Nguruan, SPPG Sumurcinde, dan SPPG Sandingrowo di Kecamatan Soko. Meski, SPPG Kedungrejo Plumpang telah kembali operasi pelayanan.
SPPG Baru Hanya Kantongi 500-900 PM
Baca Juga:
2 Relawan Dapur SPPG MBG di Tuban Dipecat, 8 Bulan Kerja Tanpa BPJS dan Pemeriksaan KesehatanPenelusuran Ketik.com mengungkap fakta miris. Keenam dapur yang terkena SPS 2 hanya mengantongi 500 hingga 900 Penerima Manfaat (PM). Jauh dari kuota ideal 1.500 hingga 3.000 PM agar operasional sehat.
Padahal di era BGN di bawah Nanik S. Deyang, mandat pendataan dan pemerataan PM diserahkan kepada Kepala Pokok Kecamatan (Kapokcam) dan Koordinator Wilayah (Korwil) Tuban, dengan skema penambahan PM bertahap sesuai tipe dapur.
Mandat itu diduga dijegal di tingkat lokal. Sejumlah sumber menyebut Kapokcam saat memegang wewenang penuh distribusi PM, sengaja enggan membagikan dan meratakan PM ke dapur baru.
Akibatnya, dapur baru yang sudah investasi miliaran rupiah untuk gedung, alat standar BGN, dan penggajian SDM, dipaksa menanggung beban operasional tinggi dengan PM minim selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya dihantam sanksi SPS 2 di era BGN Sudaryono.
Baca Juga:
BGN Bekukan Sementara 6 Dapur MBG di Tuban, Ini Alasan dan LokasinyaDugaan Monopoli PM dan Keistimewaan Yayasan Tertentu Afiliasi Korwil
Ironi terjadi. Saat enam dapur baru mati suri, sejumlah dapur lain justru mendapat perlakuan istimewa dan tetap memasak di atas 2.500 sampai 2.900 PM.
Monopoli PM gemuk diduga mengalir ke dapur diantaranya di bawah Yayasan Bumi Wali Berdikari, yakni SPPG Montongsekar Kecamatan Montong dan SPPG Mrutuk 1 Kecamatan Widang.
Informasi lapangan menyebut, SPPG Mrutuk 1 diduga milik suami Korwil BGN Tuban sendiri. Fasilitasnya disebut memanfaatkan bekas bangunan karaoke, namun tetap aman menguasai lebih dari 2.500 PM.
Pola sama terjadi di Plumpang. SPPG Magersari yang kepala dapurnya juga menjabat sebagai Kapokcam Plumpang, tercatat mengantongi PM raksasa.
Sementara SPPG Kedungrojo dan Kesamben di kecamatan yang sama hanya kebagian 800-900 PM hingga berujung pembekuan dari Badan Gizi Nasional.
Diduga Ada Konflik Kepentingan
Carut-marut tata kelola penerapan PM MBG ini diperparah perubahan regulasi mendadak dan dugaan konflik kepentingan. Korwil Tuban diduga menggunakan otoritasnya untuk menekan Kapokcam agar mengalirkan PM ke dapur terafiliasi, serta sikap apatisnya terhadap mitra dan SPPI dari luar Jawa yang ditugaskan di Tuban.
"Sejak kepemimpinan Pak Sudaryono, pembagian PM memang diambil alih pusat/KPPG Wilayah II untuk memotong permainan di daerah. Tapi dampaknya, kami sudah 6 bulan beroperasi dengan PM cekak akibat permainan lokal ini langsung kena suspend SPS 2 tanpa solusi atau pemulihan," keluh salah satu pengelola terdampak yang enggan disebutkan namanya saat bertemu Ketik.com.
Secara normatif, SPS 2 dijatuhkan karena SPPG dinilai gagal memenuhi minimal PM sebagai syarat kelayakan ekonomi dan teknis. Namun di Tuban, kegagalan itu disinyalir bukan karena kelalaian pengelola atau mitra dapur, melainkan sistem distribusi PM yang dimonopoli sejak awal oleh Kapokcam.
Hingga berita ini diturunkan, Korwil BGN Tuban Aulia Rizqi, KPPG Wilayah II, dan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi SPS 2, mekanisme pemerataan PM, serta dugaan perlakuan istimewa terhadap yayasan tertentu di Bumi Ronggolawe Tuban.(*)