KETIK, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.

Peralihan status tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pemerintah daerah saat ini diminta melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status tersebut.

"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," kata Mu'ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti dalam pembahasan mengenai status guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Baca Juga:
Kasus Suap Rp91 Miliar Bea Cukai Dikembangkan, KPK Kantongi Tersangka Baru

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mengatakan proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut telah disepakati antara DPR dan pemerintah.

Menurut Lalu, tes tidak diberlakukan untuk proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Ia menyebut terdapat sekitar 240 ribu guru yang masuk dalam proses tersebut.

"Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau salah membahasakan," kata Lalu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan mengenai proses seleksi PPPK paruh waktu. Meski terdapat proses seleksi, pemerintah disebut tetap memberikan kepastian bagi guru yang belum berhasil dalam proses tersebut.

Baca Juga:
OTT KPK Bupati Bolmut, 14 Orang Diciduk di Tiga Lokasi

Tito mengatakan guru yang belum lolos tetap akan dipertahankan statusnya dan tidak diberhentikan maupun dirumahkan.

"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah," ujar Tito usai rapat terbatas dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Kamis, 17 September 2026.

Dengan adanya penjelasan tersebut, proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan mekanisme seleksi bagi guru menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR.

Pemerintah daerah saat ini memiliki peran dalam pendataan guru PPPK paruh waktu sebagai persiapan perubahan status yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.(*)