KETIK, SURABAYA – Pemerintah pusat melarang penjualan LPG 3 Kg ke pengecer. DPC Hiswana Migas Madura menilai hal tersebut sebagai upaya pemerintah pusat mengontrol distribusi hingga harga LPG subsidi. 

Hiswana Migas Madura mengaku selama ini tidak ada yang mengatur harga LPG 3 Kg di pengecer.

"Kalau kontrol harga di pangkalan dan agen dikontrol dari pusat sehingga tidak boleh mahal dari keputusan pemerintah," ucap ketua DPC Hiswana Migas Madura, Arta Syah saat dihubungi Ketik.co.id, Selasa, 4 Februari 2025.

Arta menjelaskan selama ini harga LPG 3 Kg di pengecer tidak ada batas harga. Sehingga hal ini yang membuat harga LPG Subsidi berbeda-beda. 

"Namun memang adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Peraturan Gubernur itu yang bisa membatasi harga eceran tertinggi," ucapnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edi Hariyanto Minta Pertamina Transparan terkait LPG 3 Kg

Selama ini, Hiswana Migas hanya mendistribusikan dari agen ke pangkalan lalu ke pengecer. 

"Namun regulasinya itu wewenang pemerintah pusat kami hanya menjalankan saja," bebernya.

Harga LPG 3 kg di pangkalan, lanjut dia, lebih murah. 

"Kalau di pangkalan harganya hanya Rp18 ribu," jelasnya.

Baca Juga:
Reyog Diakui UNESCO, Khofifah Perkuat Ekosistem dan Regenerasi Seniman Menuju Panggung Dunia

Terkini, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kendati demikian, pihaknya belum menerima pengumuman resmi.

"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi," jelasnya. (*)