KETIK, SURABAYA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dikabarkan akan menggelar demo pada hari ini, Selasa 28 April 2026 di depan Gedung DPRD Jawa Timur.
Demo yang diinisiasi oleh Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) ini memulai aksinya pada pukul 08.00 WIB. Humas DOBRAK, David Walalangi menyampaikan, pihaknya ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, kata David, mendesak DPRD Jawa Timur untuk segera mengatur sanksi administratif hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online yang melanggar aturan.
Kedua, meminta Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi sosial berupa surat peringatan kepada aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) terkait transportasi online, serta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ketiga menuntut penghapusan program aplikator yang dianggap melanggar tarif sesuai SK Gubernur, yakni Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat," jelasnya.
Baca Juga:
Awas Terjebak Macet! Ini Rute Jalan di Surabaya yang Dilewati Demo OjolTiga tuntutan tersebut, kata David disampaikan karena hingga sekarang belum ada regulasi setingkat Perda yang mengatur sanksi tegas bagi aplikator.
Padahal katanya, Jawa Timur telah memiliki SK Gubernur terkait transportasi online sejak 2023 yang kemudian disempurnakan pada 2025.
“Masalahnya, SK Gubernur hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tapi kok gak ada sanksi. Pemerintah hanya menegur saja,” ujarnya.
Ketiadaan sanksi, katanya, membuat aturan tidak efektif. Pihaknya mendorong lahirnya perda agar terdapat dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran.
Baca Juga:
Dampak Tabrakan KRL Vs Argo Bromo, Ini Daftar KA dari Jatim Batal Ke Jakarta“Kalau tidak ada Perda, sampai kapan pun tidak akan ada sanksi,” tegasnya. (*)