KETIK, SURABAYA – Samsudin atau Gus Samsudin sering membuat geger dunia maya, beberapa waktu lalu ada video aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan untuk sesama pengikutnya.

Karena video viral tersebut, masyarakat merasa resah hingga Polda Jawa Timur menjemput secara langsung pemilik Padepokan Nur Dzat itu.

Kasubdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa Samsudin berperan sebagai pembuat video. Ia mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang karena konten tersebut.

Video tersebut berdurasi 30 menit, untuk pembuatannya pada pertengahan bulan Februari.

"Perannya membuat skenario, ya dia berharap untuk meningkatkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di YouTube-nya," ucapnya pada Jumat (1/3/2024).

Selain Samsudin, nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggahnya di media sosial," tutur Charles.

Mengenai tahap selanjutnya, Charles menambahkan Subdit V Siber Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait video aliran sesat tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah," tuturnya.

Maka dari itu, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa Samsudin sudah ditahan di Polda Jatim.

"Saudara Samsudin hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," jelasnya.

Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur