KETIK, CILACAP – Hakim tunggal Halida Rahardhini menolak praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap Nonaktif Syasul Auliya Rachman. Putusan penolakan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2026.
Dengan putusan itu, maka perkara yang menjerat Syamsul yang kini diproses KPK, akan terus berlanjut.
Dalam permohonannya Syamsul meminta hakim memutuskan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka berlawanan dengan hukum dan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu kandas setelah adanya putusan dari hakim tunggal Halida.
Dikutip dari website PN Jakarta Selatan putusan perkara praperadilan tersebut adalah “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya”. Pemohon praperadilan ini adalah Syamsul Auliya Rachman.
Seperti diketahui, praperadilan adalah upaya yang sering ditempuh oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengajukan praperadilan sebagai upaya awal untuk melawan penyidikan.
Baca Juga:
Membludak, Sedekah Laut Cilacap Jadi Ruang Doa, Bersyukur, dan Penggerak Ekonomi KreatifSalah satu keberhasilan tersangka dalam praperadilan pernah terjadi di tahun 2015. Saat itu Budi Gunawan melawan KPK melalui mekanisme praperadilan. Permohonan Budi Gunawan kala itu dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Diketahui, kasus ini mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan Bupati Cilacap saat itu, Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut diperuntukkan sebagai THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Anggota DPRD Anton Iskandar Prioritaskan Aspirasi PKK hingga Kader dalam Kegiatan ResesNamun sebelum seluruh target terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan OTT. Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta. (*)