KETIK, SITUBONDO – Polres Situbondo mengamankan KN (45), seorang guru olahraga berstatus aparatur sipil negara (ASN), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.
Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menetapkan KN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang disampaikan keluarga korban.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, penyidik menetapkan KN sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Usai laporan kami terima, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, maka terduga kita jadikan tersangka dan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang AKP Selimat, Sabtu (26/9/2026).
AKP Selimat mengatakan, KN mengajar sebagai guru olahraga di salah satu SMPN di Kabupaten Situbondo. Polisi mengamankan tersangka di Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kadiknasbud Situbondo: Guru ASN KN Terancam Dipecat Jika Terbukti Cabuli SiswiKeluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 21 September 2026. Penyidik menduga perbuatan yang melanggar kesusilaan itu terjadi selama September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso.
“Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 21 September 2026. Dan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso,” kata AKP Selimat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka terlebih dahulu membangun komunikasi secara intensif dengan korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah itu, tersangka diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah lokasi.
“Dalam perjalanan dan saat berada di beberapa lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban. Pada kesempatan lain, tersangka kembali menjemput korban dan membawanya ke sebuah hotel di Bondowoso,” tutur AKP Selimat.
Baca Juga:
Jadi Teladan Gerakan Kemanusiaan, Anggota Kodim 0823 Situbondo Raih Penghargaan DDS 50 KaliDalam perkara tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan memberikan pendampingan selama proses penanganan perkara. Polisi turut memberikan trauma healing untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis dari peristiwa yang dilaporkan.
“Pendampingan trauma healing tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa yang diduga melanggar kesusilaan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa dan melakukan penahanan terhadap pelaku atau tersangka,” tegas AKP Selimat.
AKP Selimat menegaskan, kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tindak pidana yang melibatkan anak. Selain menyelesaikan proses hukum, Unit PPA juga memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak. Perkara ini kami tangani melalui Unit PPA dan tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tutur AKP Selimat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara serta melanjutkan proses penyidikan. Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi pesan,” imbaunya.
AKP Selimat juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian jika memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan.
Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, kata AKP Selimat, agar segera hubungi Call Center Polri 110.
“Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan polisi,” pungkas AKP Selimat. (*)