KETIK, SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan inovasi layanan "Omah Terapi Klien dan Umum (KU)" sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi menghadirkan pelayanan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
"Ini adalah wujud keadilan sosial dan keberpihakan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, lansia maupun masyarakat yang membutuhkan layanan terapi dan rehabilitasi secara berkelanjutan," ujarnya.
Inovasi Omah Terapi-KU yang yang dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo tersebut merupakan langkah konkret pemerintah melayani anak-anak mengalami gangguan tumbuh kembang serta penyakit bagi orang dewasa dengan akses layanan terapi yang inklusif dan terjangkau.
Gubernur menjelaskan bahwa layanan Omah Terapi-KU dirancang khusus untuk para penerima manfaat di lingkungan UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim sekaligus terbuka bagi masyarakat umum. Layanan ini juga memprioritaskan keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan bahwa Omah Terapi-KU hadir sebagai inovasi pelayanan yang komprehensif dengan berbagai jenis layanan, mulai dari fisioterapi, terapi okupasi, terapi sensorik integrasi bagi anak autis hingga terapi wicara.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK/LKP Jatim Bekerja di Luar NegeriMenurut dia, program ini selaras dengan salah satu misi Nawa Bhakti Satya, yakni Jatim Sejahtera, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui layanan sosial yang adaptif dan berkelanjutan. "Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial di Jawa Timur," kata Khofifah.
Saat ini, layanan Omah Terapi-KU siap dilaksanakan di tiga lokasi, yakni UPT PPSAB Sidoarjo untuk anak berkebutuhan khusus, Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial PMKS Sidoarjo bagi orang dewasa, khususnya penyandang gangguan jiwa dan penderita stroke serta UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra Malang untuk layanan fisioterapi olahraga bagi penyandang disabilitas sensorik netra.
Pada tahap selanjutnya akan disiapkan di empat lokasi UPT, yaitu UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD) Pasuruan, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara (RSBRW) Pasuruan, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (RSBG) Tuban dan UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Jombang.
"Pelayanan yang dibangun tidak bersifat parsial, tetapi dirancang secara komprehensif untuk menjangkau berbagai kelompok penerima manfaat," ungkapnya.
Baca Juga:
SELAMAT! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas dari Gubernur JatimSaat ini di UPT PSAB Sidoarjo total yang dilayani sebanyak 50 bayi dan anak dengan rincian, usia 0 - 2 tahun sebanyak 34 orang (6 dalam proses adopsi), usia 5 tahun ke atas 2 anak, disabilitas 6 bulan sampai dengan 13 tahun sebanyak 14 anak. Untuk bayi dan anak dilayani 2 tenaga terapi, sedangkan masyarakat yang mendaftar sudah tercatat 20 dan akan dilayani setiap rabu tanpa berbayar.
Munculnya inovasi omah terapiku membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti yang dilakukan Poltekkes Kemenkes Surakarta dan PT. PLN Persero. Masing-masing memiliki sumbangsih sangat signifikan sehingga terwujud omah terapiku.
"Poltekkes Kemenkes Surakarta memberikan dukungan ilmu, tenaga ahli, penguatan kapasitas SDM serta standar layanan kesehatan yang profesional dan terukur. Sedangkan, PLN menjadi terang bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan layanan terapi dan rehabilitasi melalui CSRnya," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan CSR PLN Peduli senilai Rp250 juta untuk mendukung layanan Omah Terapi-KU di UPT PPSAB Sidoarjo dan Balai PRS PMKS Sidoarjo. Bantuan diserahkan oleh General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani.
Turut dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Surakarta dan Dinas Sosial Jawa Timur sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengembangan layanan terapi dan rehabilitasi sosial. (*)