KETIK, BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) turut angkat suara menyikapi polemik dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Blitar. Organisasi tersebut menyoroti konten kreator di media sosial yang dinilai telah berkembang dari kritik kebijakan menjadi persoalan personal dengan menyinggung seorang pendakwah di Kabupaten Blitar.
Sikap tersebut disampaikan Ketua GPI, Jaka Prasetya, setelah menggelar diskusi internal bersama sejumlah pihak di sebuah rumah makan kawasan Mboro, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Sabtu 31 Oktober 2026.
Jaka mengatakan, awalnya pihaknya mencermati perbincangan mengenai penyaluran dana hibah pemerintah daerah. Namun, perkembangan konten di media sosial membuat GPI merasa perlu menyampaikan pandangan, terutama terkait penggunaan ungkapan yang dianggap berpotensi merendahkan sosok pendakwah.
“Kami hanya menyikapi serangan terhadap pendakwah. Bagi kami, seorang pendakwah merupakan bagian dari perjuangan meneruskan ajaran Nabi dan agama Islam,” ujar Jaka.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme dana hibah.
Baca Juga:
Tiktoker yang Hina Yesus saat Live Ngaku Kecewa karena Tak Terkenal, Terancam 5 Tahun PenjaraNamun, ia berharap kritik tersebut disampaikan dengan memperhatikan etika dan tidak diarahkan menjadi serangan terhadap kehormatan seseorang.
Jaka juga mengaku belum mempelajari secara menyeluruh video yang menjadi perbincangan publik. Karena itu, ia belum dapat memastikan keaslian materi yang beredar, termasuk kemungkinan adanya penyuntingan maupun penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Kami kurang begitu memahami potongan-potongan video tersebut. Untuk memastikan apakah video itu asli, hasil editan, atau menggunakan AI, tentu ada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian,” jelasnya.
Selain menyampaikan sikap, GPI juga mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum terkait konten yang dipersoalkan.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya! Gus Iqdam Ramaikan Pengajian Akbar HUT ke-25 Kota Batu di Balai Kota Among TaniJaka menyebut, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk mengenai kemungkinan penerapan hukum Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum ketika berada di luar negeri.
Meski demikian, ia memahami bahwa proses pelaporan memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Salah satunya menyangkut pihak yang memiliki kedudukan sebagai korban.
“Kalau berdasarkan hukum acara, laporan pengaduan harus dilakukan oleh pihak yang menjadi korban. Pihak lain tidak bisa serta-merta menggantikan,” katanya.
GPI, lanjut Jaka, masih mempertimbangkan langkah lain melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila orang yang merasa dirugikan tidak mengambil langkah hukum secara langsung.
Ia juga menegaskan bahwa diskusi tersebut merupakan inisiatif internal GPI, bukan atas permintaan pihak tertentu.
Jaka mengaku memiliki kedekatan dengan pendakwah yang menjadi sorotan sejak sekitar 2017. Hal itu menjadi salah satu alasan dirinya merasa perlu menyampaikan sikap.
“Kami murni terpanggil. Tidak ada pihak lain yang menyuruh atau mengompori kami untuk melakukan gerakan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Jaka turut menyinggung persoalan awal pengajuan dana hibah yang menjadi latar belakang polemik.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung siapa pihak pertama yang menggagas pengajuan proposal maupun bagaimana proses awal permohonan bantuan tersebut dilakukan.
Menurut pandangannya, ada kemungkinan pengajuan dana hibah untuk pembangunan fasilitas keagamaan itu didorong pihak lain, bukan atas inisiatif langsung pendakwah yang belakangan menjadi perbincangan.
“Kalau membangun tempat religi seperti itu, saya yakin kemampuan beliau ada. Menurut perasaan saya, kemungkinan ini bukan keinginan beliau secara langsung, tetapi ada pihak-pihak lain yang ingin mencari perhatian di hadapan beliau,” ungkapnya.
Jaka menyebut secara administrasi terdapat proposal yang diajukan pihak terkait. Namun, ia tidak membeberkan bukti yang dapat memastikan siapa penggagas awal pengajuan tersebut.
Karena itu, pandangannya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih sebatas dugaan pribadi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Saat ditanya apakah polemik dana hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau kompensasi tertentu, Jaka tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh.
“Kami tidak berbicara politik,” ujarnya.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, kebebasan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah harus tetap dijaga. Di sisi lain, penyampaian pendapat di ruang digital juga perlu memperhatikan etika dan tidak mengarah pada serangan personal.
Terlebih, dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari anggaran publik. Sehingga, proses pengajuan, verifikasi, penetapan penerima hingga realisasi bantuan harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan mengenai asal-usul proposal, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi hal penting agar polemik tidak hanya berkembang menjadi perdebatan di media sosial.