KETIK, SAMPANG – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh 27 laki-laki di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, satu orang terduga pelaku berusia 42 tahun, sedangkan sebagian lainnya masih berstatus anak.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pertama dilakukan pada awal Juli 2026 dan hingga kini sebanyak 12 terduga pelaku telah diamankan.

"Alhamdulillah, dari 27 orang yang telah teridentifikasi, kami sudah mengamankan 12 orang. Masih ada 15 orang yang saat ini dalam pengejaran. Salah satu terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Bangkalan saat hendak menuju Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut AKBP Hartono, seluruh identitas terduga pelaku telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku sudah kami kantongi. Kami mengimbau mereka yang belum diamankan agar segera menyerahkan diri," katanya.

Baca Juga:
Keponakan Bacok Paman di Sampang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali dalam rentang Februari hingga Juni 2026. Korban diduga diajak berkumpul, diberi minuman keras, kemudian diancam sehingga tidak berdaya saat perbuatan itu dilakukan secara bergantian.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

"Kasus paling banyak terjadi pada Juni. Dalam satu malam diduga melibatkan sepuluh orang. Korban tinggal bersama neneknya dan kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para pelaku. Awalnya korban dan para pelaku saling mengenal dalam lingkungan pergaulan," ungkapnya. 

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai peran dan usia masing-masing pelaku.

Baca Juga:
Karangan Bunga Hiasi HUT Ke-16 Bank Sampang, Cerminkan Dukungan Berbagai Mitra

Lebih lanjut AKBP Hartono juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.

"Kami mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak, terutama saat keluar malam maupun dalam penggunaan media sosial. Pengawasan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," tegasnya.

Adapun 12 terduga pelaku yang telah diamankan Polres Sampang, yakni:

1. A.R. (17), warga Kecamatan Omben.

2. M.H. (17), warga Kecamatan Sampang.

3. M.A. (15), warga Kecamatan Omben.

4. A.P. (15), warga Kecamatan Camplong.

5. D. (16), warga Kecamatan Camplong.

6. M.R. (17), warga Kecamatan Camplong.

7. R. (42), warga Kecamatan Omben.

8. M.H.A. (13), warga Kecamatan Kedungdung.

9. M.F.S. (13), warga Kecamatan Camplong.

10. A.S. (14), warga Kecamatan Sampang.

11. F. (25), warga Kecamatan Camplong.

12. A.P. (15), warga Kecamatan Camplong. (*)