KETIK, SAMPANG – Sikap Kapolres Sampang AKBP Hartono menuai sorotan setelah memilih bungkam terkait penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata pengosongan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Saat dikonfirmasi media mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi, AKBP Hartono tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Kabag Ops Polres Sampang.

“ Tanya Kabag Ops,” ujar Hartono singkat.

Respons minim dari orang nomor satu di Polres Sampang itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Terlebih, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan jadwal eksekusi sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sampang.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Sampang AKP Junaidi mengakui bahwa pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditunda. Namun, ia juga tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan Santri dan Alumni Ponpes Geruduk PN Sampang, Tuntut Hukuman Berat Terdakwa Penganiaya Guru Tugas

“Inshaallah ditunda pelaksanaannya. Hasil rakor kemarin tanggal 12 Mei 2026 belum bisa dilaksanakan,” katanya.

Ia menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam rapat koordinasi yang membuat eksekusi belum dapat dijalankan.

“Banyak hal dan hasil kesepakatan belum bisa dilaksanakan. Ya hasil rakor itu. Ya nunggu waktu yang tepat aja,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan konkret penundaan, kepastian jadwal eksekusi ulang, hingga isu adanya ancaman pengerahan massa dari pihak lawan, AKP Junaidi tidak memberikan jawaban. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh jajaran Polres Sampang. Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga:
Kepsek Swasta di Sampang Resah, Oknum LSM Dinilai Mudah Laporkan Sekolah ke Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kapolres maupun Kabag Ops belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan intimidasi yang disebut muncul menjelang pelaksanaan eksekusi.

Perkara ini sendiri tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg juncto Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg juncto Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY juncto Nomor: 3289 K/PDT/2022 mengenai pengosongan objek tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk.

Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sampang, eksekusi sedianya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, rencana tersebut kembali tertunda setelah rapat koordinasi persiapan eksekusi yang digelar di PN Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026, menghasilkan pertimbangan penundaan.

Rapat itu dihadiri sejumlah unsur Polres Sampang, di antaranya Kabag Ops, Kasat Intelkam, perwakilan Satreskrim, Polsek Kota Sampang, hingga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar.

Dalam forum tersebut, muncul informasi mengenai dugaan ancaman pengerahan massa dari pihak lawan apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan penjelasan terbuka terkait sejauh mana ancaman itu memengaruhi keputusan penundaan eksekusi. (*)

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap sikap Polres Sampang yang dinilai tidak transparan dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Publik pun mempertanyakan ketegasan aparat dalam menjamin kepastian hukum di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. (*)