KETIK, SAMPANG – Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap kembali mengalami hambatan.
Eksekusi yang semestinya dijadwalkan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg jo 06/Pdt.G/2021/PN.Spg jo 64/PDT/2022/PT.SBY jo 3289 K/PDT/2022 itu kini berpotensi ditunda menyusul adanya pertimbangan keamanan dari aparat.
Pengadilan Negeri Sampang sebelumnya menetapkan eksekusi pengosongan terhadap objek tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Namun, dalam rapat koordinasi persiapan eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa pagi, 12 Mei 2026, sejumlah unsur kepolisian yang hadir, antara lain dari Polres Sampang, membahas kemungkinan penundaan.
Pertimbangan itu muncul setelah adanya informasi dugaan ancaman pengerahan massa dari pihak yang berperkara, termasuk adanya rekaman suara yang diterima aparat intelijen yang menyebut potensi terjadinya kekacauan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
Baca Juga:
Polemik Pasien PAPS Bayar Mandiri Disorot, DKR Sampang: BPJS Jangan Lampaui WewenangKuasa hukum pemohon eksekusi, Achmad Agung Indra Yasid, menyatakan keberatan atas rencana penundaan tersebut.
Ia menilai ancaman yang disampaikan justru tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dugaan ancaman secara terbuka kepada aparat seharusnya ditindak secara hukum, bukan dijadikan dasar penundaan eksekusi. Ini berpotensi mengganggu kewibawaan peradilan,” katanya. Senin, 12 Mei 2026.
Ia juga menilai perbuatan yang mengancam pengerahan massa dapat memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila terbukti.
Baca Juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Bisnis OTP Ilegal Beromzet Miliaran RupiahAchmad Agung Indra Yasid meminta Polres Sampang bersikap aktif menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk mengamankan rekaman suara, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan pengorganisasian massa.
"Jika aparat hanya bersikap pasif, hal itu dapat dinilai sebagai pembiaran," ujarnya dengan tegas.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa adanya dugaan perkara pidana yang dikaitkan dengan objek sengketa, termasuk isu pemalsuan akta jual beli, tidak serta-merta dapat menghentikan proses eksekusi perdata yang telah inkracht.
Menurutnya, setiap proses hukum memiliki jalur penyelesaian masing-masing.
"Proses pidana tidak boleh menjadi alasan menunda eksekusi tanpa dasar penetapan pengadilan yang sah," tuturnya.
Kuasa hukum juga menyebut saat ini hanya tersisa dua kepala keluarga yang masih bertahan di lokasi objek eksekusi, dari sebelumnya empat kepala keluarga.
Pihak yang disebut sebagai pemilik awal, menurutnya, telah tidak lagi menempati lokasi tersebut.
Atas kondisi itu, kata Achmad Agung Indra Yasid, kami meminta Polda Jawa Timur turun tangan melakukan supervisi serta pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara tertib dan aman.
"Kami meminta Polda Jatim melakukan supervisi dan langkah konkret. Ancaman keamanan tidak boleh menjadi alasan pembiaran," pintanya.
Secara hukum, eksekusi putusan perdata berada di bawah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan dilaksanakan dengan dukungan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan negara. (*)