KETIK, ACEH SINGKIL – Pengacara sekaligus aktivis Aceh, Yulindawati, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital, Senin, 18 Mei 2026.

Laporan tersebut diterima Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.

Tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing atas nama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise.

Ketiganya diduga menyebarkan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Yulindawati melalui media sosial.

Dalam uraian laporan, Yulindawati mengaku mengetahui sejumlah unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:
Benang Kusut Kasus Alumni UGM Shinta Komala: Antara Jerat Pidana iPhone dan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

Ia menilai beberapa konten yang diposting mengandung unsur penghinaan, tuduhan pribadi, hingga narasi yang merendahkan martabat dirinya sebagai advokat dan aktivis.

Selain itu, penyebaran video siaran langsung dan berbagai komentar di media sosial disebut turut memperkeruh situasi dan berdampak terhadap reputasi profesionalnya.

“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Siber Polda Aceh.

Baca Juga:
Diawali Kumandang Azan, Bupati Aceh Singkil Lepas 91 Jamaah Calon Haji Kloter 12 Embarkasi BTJ

Fenomena meningkatnya konflik di media sosial belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak.

Pengamat hukum menilai kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dibarengi tanggung jawab hukum dan etika agar tidak berujung pada pencemaran nama baik maupun penyebaran fitnah.(*)