KETIK, BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Jumat, 11 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, dan dihadiri Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Persetujuan itu tidak hanya menjadi formalitas pengesahan anggaran. Sejumlah catatan, saran dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD turut menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sebagai bentuk pengawasan terhadap arah kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga:
Jangan Mainkan Harga! Satgas Pangan Bondowoso Sisir Pedagang Beras

Bupati Abdul Hamid Wahid menyambut positif keputusan DPRD tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan.

Menurut Bupati, Perubahan APBD harus dipandang sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan.

Karena itu, setiap rupiah anggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 bukan sekadar formalitas penganggaran, melainkan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk membangun Bondowoso yang lebih baik,” kata Abdul Hamid Wahid.

Baca Juga:
Hipotermia di Tengah Dinginnya Gunung Raung, Call Center 110 Polres Bondowoso Jadi Jalan Keselamatan

Ia menekankan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penyesuaian angka di atas kertas. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang efektif serta memberikan hasil terukur.

“Perubahan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas, dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, serta menghasilkan kinerja yang terukur,” tegasnya.

Bupati juga berharap implementasi Perubahan APBD 2026 dapat semakin memperkuat program-program prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran pada akhirnya harus dapat dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, sinergi antara Pemkab dan DPRD Bondowoso diharapkan semakin kuat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan anggaran ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata,” pungkasnya.(*)