KETIK, SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN, dr Raudi Akmal, pada Senin, 20 Juli 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn.
Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan itu dipimpin Hakim Tunggal Arie Prabowo SH MH dengan didampingi Panitera Pengganti Arah Ati Sugianto SH.
Pihak pemohon diwakili penasihat hukum Soepriyadi SH CLA. Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman diwakili tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Basaria Marpaung SH, Indriastuti Yustiningsih SH MH, Siti Murharjanti SH, Bambang Prasetiyo SH, dan Rachma Aryani Tuasikal SH.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang I Cakra PN Sleman itu juga dihadiri sekitar 50 orang simpatisan.
Permohonan Praperadilan
Baca Juga:
Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah PariwisataDalam persidangan, tim penasihat hukum dr Raudi Akmal meminta hakim praperadilan menguji keabsahan formal tindakan hukum Kejari Sleman dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Melalui petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Pemohon juga meminta penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan batal demi hukum.
Selain itu, pemohon meminta Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi dasar penahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Pemohon juga menggugat keabsahan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sleman Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026 beserta berita acara penggeledahan di kediaman Meidyana Auliya Sashaputri dan Hj Kustini Sri Purnomo. Dalam permohonannya, pemohon meminta seluruh barang yang disita dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Baca Juga:
Pertama se-DIY! PAN Sleman Rampungkan Musyran 86 KalurahanTak hanya itu, pemohon juga meminta seluruh surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah, penyidikan dihentikan tanpa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, harkat dan martabatnya dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.
Jawaban Kejari Sleman
Menanggapi permohonan tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejari Sleman meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kejaksaan juga memohon agar hakim menyatakan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penerbitan surat perintah penyidikan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, tim jaksa menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut kejaksaan, penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
"Bahwa materi permohonan praperadilan pemohon hanyalah sebatas opini belaka dan telah keluar dari koridor hukum acara pidana yang berlaku," ujar salah satu jaksa selaku pihak termohon dalam persidangan.
DPD PAN Sleman Buka Suara
Sehari sebelum sidang berlangsung, beredar pesan berantai yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) di bawah koordinasi Nur Cahyo Probo. Pesan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk menghadiri sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Raudi Akmal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat dalam ajakan pengerahan massa tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu setelah dikonfirmasi awak media.
"DPD PAN Sleman tidak tahu dan tidak terlibat hal dimaksud. Baru tahu dari jenengan ini, Mas," tegas R Inoki AP, Senin, 20 Juli 2026.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. (*)