KETIK, BANYUWANGI – Puluhan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi resmi melaporkan aktivis kontroversial, M. Yunus Wahyudi, ke Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa, 19 Mei 2036.

Laporan resmi ini dipicu oleh beredarnya sebuah unggahan video di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Yunus melontarkan tuduhan serius yang diduga menyudutkan Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno.

Yunus yang dikenal dengan aktivis kontrol itu menuding Eko telah melakukan praktik suap-menyuap kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) demi mengkondisikan sebuah perkara.

Ketua Koordinator Tim Hukum Eko Sutrisno, Raden Bomba Sugiarto menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertahanan kehormatan profesi. 

Menurutnya, tuduhan yang dilemparkan oleh oknum yang kerap melabeli dirinya sebagai aktivis tersebut merupakan sebuah fitnah yang sangat keji.

Baca Juga:
WNA Rusia Divonis Denda Rp2 Juta dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi

"Hari ini, Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Banyuwangi, khususnya Ketua dan Anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, melaporkan oknum aktivis berinisial MYW," katanya.

"Yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik, memfitnah, serta melontarkan fitnah keji terhadap Ketua kami, Bapak Eko Sutrisno," lanjut Raddn Bomba.

Pria yang akrab disapa Bomba menambahkan, soliditas advokat ditunjukkan dengan majunya puluhan pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebanyak 23 advokat secara resmi telah mengantongi kuasa dari Eko Sutrisno untuk mendampingi proses pelaporan ke kepolisian.

"Tuduhan ini tersebar luas di tengah masyarakat melalui akun platform Facebook, TikTok, dan media sosial lainnya. Di sana disampaikan bahwa Ketua kami, yang bertindak selaku kuasa hukum dalam suatu peristiwa di pengadilan negeri, dituduh sebagai penyuap. Ini jelas merugikan kami secara institusi dan personal," jelasnya. 

Baca Juga:
Empat DPC Peradi di Yogyakarta Resmi Dilantik Secara Bersamaan

Akibat video viral tersebut, Bomba menilai telah terbentuk opini publik yang menyesatkan. Perjuangan hukum profesional yang dilakukan oleh advokat untuk membela hak warga negara asing (WNA) seolah-olah dipandang negatif bukan sebagai prestasi kerja, melainkan hasil dari sebuah tindakan abnormal.

"Kami bekerja secara profesional berdasarkan undang-undang. Namun, marwah kami dicemarkan seolah-olah kami melakukan penyuapan terhadap jaksa, kepolisian, bahkan institusi kehakiman atau hakim yang menyidangkan perkara," ungkapnya. 

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Nurul Safi. Dia turut mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. 

Nurul menilai unggahan video itu bukan bentuk kritik konstruktif, melainkan sebuah pembunuhan karakter yang terstruktur.

"Tuduhan palsu dan narasi menyesatkan di media sosial ini adalah perbuatan tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti yang sah. Ini adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat dan upaya sistematis untuk melemahkan marwah penegak hukum," jelasnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah, M. Yunus Wahyudi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Aktivis yang dikenal vokal ini berdalih bahwa sosok ‘Eko’ yang dia maksud dalam video viral tersebut bukanlah Ketua DPC Peradi Banyuwangi, melainkan rekannya yang ada di Bali. 

“Saya tidak pernah menyebut Eko Sutrisno. Saya hanya bilang Eko. Di Banyuwangi nama Eko bukan hanya Eko Sutrisno, makanya adanya laporan tersebut tentu itu hak mereka,” kata Yunus. (*)