KETIK, LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyiapkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan Citorek. Pembangunan tersebut direncanakan masuk dalam program Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP/ISDP) dan ditargetkan mulai dibangun pada 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Citorek saat ini sudah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.
“Melalui program ISDP, sudah masuk ke rencana,” kata Irvan Suyatupika kepada wartawan, Rabu (20/8/2026).
Menurut Irvan, keberadaan fasilitas pengelolaan sampah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penanganan sampah di wilayah Citorek. Tahapan kesiapan program ditargetkan berlangsung pada 2027, sedangkan pembangunan fisiknya direncanakan pada 2028.
“Kesiapan 2027, pembangunan 2028,” ujarnya.
Baca Juga:
DLH Lebak: Usulan WPR Kewenangan ESDM, DLH Terlibat pada Aspek LingkunganIrvan menjelaskan, fasilitas yang direncanakan dibangun di Citorek bukan berupa tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Rencana yang dibangun itu TPS3R,” kata Irvan.
TPS3R merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya melalui proses pengurangan, penggunaan kembali, pemilahan, serta pengolahan sampah sebelum residunya dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Rencana pembangunan TPS3R di Citorek dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Dengan adanya fasilitas pengolahan di tingkat kawasan, sampah yang dihasilkan masyarakat dapat terlebih dahulu dipilah dan diolah sehingga volume sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan.
Baca Juga:
Kurangi Sampah Plastik, DLH Lebak Imbau Pembagian Daging Kurban Gunakan Wadah Ramah LingkunganRencana tersebut juga menunjukkan adanya tahapan pembangunan yang tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan program pada 2027, kemudian pembangunan fasilitas ditargetkan dilaksanakan pada 2028.
Meski demikian, dalam penjelasannya Irvan belum menyampaikan secara rinci kapasitas pengolahan sampah TPS3R yang akan dibangun maupun nilai anggaran pembangunan. Rincian tersebut masih menunggu tahapan perencanaan lebih lanjut.
Dengan demikian, pembangunan TPS3R di Citorek diarahkan sebagai salah satu langkah pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis kawasan, dengan tahapan kesiapan pada 2027 dan pembangunan fisik pada 2028 melalui program ISDP.(*)