KETIK, TEGAL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tegal menggelar Konsultasi Publik tahap kedua dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa, 12 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari pertemuan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sebanyak 71 peserta turut hadir dalam forum tersebut, yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pemerhati lingkungan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, wakil masyarakat terdampak, hingga perwakilan pelaku usaha di wilayah Kota Tegal.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pertemuan kedua ini diselenggarakan untuk menyampaikan hasil analisis pengaruh kebijakan, rencana, maupun program yang direncanakan. 

Selain itu, forum ini juga bertujuan menyepakati rumusan, skenario alternatif, serta merumuskan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) guna menyempurnakan dokumen KLHS perubahan RTRW.

Baca Juga:
Ramadan, Wali Kota Tegal Minta ASN Tak Loyo saat Bertugas Layani Masyarakat

Secara resmi membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan wilayah Kota Tegal baik di sektor perdagangan, permukiman, maupun pariwisata—menuntut perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pembangunan yang berjalan secara sinergis dan berkelanjutan di seluruh sektor.

Menurutnya, penyusunan tata ruang yang berlandaskan daya dukung serta daya tampung lingkungan sangat krusial. 

Hal ini diperlukan agar wilayah Kota Tegal tetap terlindung dari tekanan perubahan yang bersifat eksternal maupun internal, sehingga arah pembangunan tetap terjaga dan terkendali.

Pemerintah Kota Tegal sendiri telah menyusun berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan wilayah, antara lain Peraturan Daerah tentang RTRW serta Peraturan Wali Kota mengenai rencana detail tata ruang. 

Baca Juga:
Menarik! DPUPR Kota Tegal Antarkan Pegawai Pindah Jabatan Pakai Mobil Golf, Buktikan Jalan Kota Sudah Baik

Kedua perangkat hukum ini menjadi acuan utama dalam pengaturan penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, demi mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan.

Namun, penerapan RTRW tidak lepas dari beragam tantangan dan dinamika, mulai dari pertumbuhan penduduk, perpindahan penduduk antarwilayah, penyesuaian kebijakan tingkat provinsi maupun nasional, hingga dampak perubahan iklim. 

Di sinilah peran KLHS dibutuhkan sebagai instrumen analisis yang menelaah dampak kebijakan terhadap lingkungan, maupun sebaliknya, memberikan masukan perbaikan kebijakan berdasarkan kondisi lingkungan yang ada.

"KLHS bukan sekadar dokumen administrasi atau pelengkap semata, melainkan panduan kebijakan agar pembangunan yang kita laksanakan tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang," tegas Agus Dwi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan KLHS untuk perubahan RTRW bertujuan memastikan dokumen tata ruang mampu mengidentifikasi serta mengevaluasi potensi dampak lingkungan, meningkatkan kualitas perencanaan berbasis daya dukung lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan ekosistem.

Apabila pada tahap pertama telah dibahas identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, maka pada tahap kedua ini disampaikan hasil analisis dampak perubahan RTRW, opsi alternatif pengembangan wilayah, serta rekomendasi penyempurnaan dokumen agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sekda berharap forum ini dapat melahirkan kesamaan pandangan dan pemikiran dari seluruh pemangku kepentingan. 

Hasil rumusan berupa skenario alternatif dan rekomendasi perbaikan nantinya akan diintegrasikan secara langsung ke dalam dokumen perubahan RTRW Kota Tegal yang baru.(*)