KETIK, BITUNG – Aktivitas pemotongan belasan bangkai kapal di pesisir Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, memicu gelombang protes dari warga, nelayan, dan aktivis lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan perairan terbuka itu dikhawatirkan mencemari laut karena diduga menghasilkan limbah berbahaya yang berpotensi dibuang langsung ke perairan.
Kekhawatiran tersebut mencuat setelah warga melihat belasan bangkai kapal berjejer di lokasi pemotongan.
Mereka menduga limbah berupa oli bekas, sisa bahan bakar, cat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga serpihan logam hasil pemotongan berisiko mencemari ekosistem laut apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
"Jika benar tidak dikelola secara baik, kegiatan pemotongan kapal itu dikhawatirkan dapat mencemari perairan di sekitar lokasi," ujar seorang warga kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Baca Juga:
Rekomendasi Kades Disebut Cukup, DLH-KPH Halmahera Selatan Diduga Membuka Jalan Galian TanahSelain dikhawatirkan merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian nelayan yang bergantung pada kondisi perairan di wilayah tersebut.
Warga pun meminta Pemerintah Kota Bitung bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan sistem pengelolaan limbah di lokasi.
Aktivis pemerhati Kota Bitung, Nando Lengkong, turut mengecam aktivitas tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan, proses hukum harus segera dilakukan.
"Secara pribadi saya mengecam kegiatan di lokasi itu. Kalau terbukti tidak sesuai regulasi, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan," tegas Nando.
Baca Juga:
Kakak Beradik Misael Pusung dan Prishela Kaunang Resmi Jadi Advokat usai Disumpah di PT BantenIa menambahkan, seluruh aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem pesisir.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan sekitar dua pekan sebelum aktivitas dimulai.
Saat itu, pengelola telah diingatkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Kami sudah mengingatkan dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk memastikan apakah seluruh kewajiban tersebut sudah dipenuhi atau belum kami akan kembali melakukan pengecekan ke lokasi," ujar Merianti, kepada wartawan, di ruang kerjanya Senin 27 Juli 2026.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap laporan dari masyarakat pasti kami respons. Jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan tentu akan dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)