KETIK, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut melibatkan peran advokat muda asal Bondowoso, Jawa Timur, Muhammad Abdul Kholiq Zuhri atau yang akrab disapa Alex.

Alex menjadi bagian dari tim kuasa hukum Dignity Law dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang menghasilkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Alex, putusan MK tidak hanya memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, tetapi juga memperkuat kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi terkait pembiayaan sektor pendidikan.

"Putusan MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN,” kata Alex.

Baca Juga:
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di Semarang, Daun Singkong dan Bumbu Rendang Jadi Sorotan

“Sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028," tegasnya.

Ia menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan Mahkamah bukan berarti negara dapat menunda pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Yang diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional memenuhi anggaran pendidikan," tegasnya.

Alex berharap pemerintah bersama DPR segera menyesuaikan penyusunan APBN agar putusan Mahkamah dapat diimplementasikan secara optimal. 

Baca Juga:
Korbankan Guru dan Sekolah, Kabinet Bayangan Desak Pemerintah Segera Keluarkan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

Menurutnya, pola penganggaran seperti yang diterapkan dalam APBN 2026 tidak seharusnya kembali digunakan pada penyusunan anggaran berikutnya.

Selain berperan dalam perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Alex juga tercatat terlibat dalam sejumlah perkara konstitusional strategis sebagai bagian dari tim Dignity Law. 

Di antaranya pengujian yang berujung pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah serta Putusan MK Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Keterlibatan tersebut menjadi bukti kontribusi advokat muda asal Bondowoso dalam berbagai perkara konstitusional yang berdampak pada pembentukan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.(*)