KETIK, PACITAN – Kekeringan di Kabupaten Pacitan tahun ini mulai menunjukkan dampak yang lebih luas.
Daftar desa yang meminta bantuan air bersih kepada pemerintah kabupaten tercatat terus bertambah.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan, desa yang membutuhkan penanganan kekeringan melonjak dari 37 desa menjadi 56 desa.
Perubahan itu terjadi dalam waktu kurang dari sepekan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pacitan Radite Suryo Anggoro mengatakan, salah satu pembeda kekeringan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya adalah semakin terbatasnya sumber anggaran di tingkat desa.
Baca Juga:
Alami Sesak dan Ngos-ngosan? Coba Cek Fungsi Paru Spirometri di RSUD dr. Darsono PacitanMenurutnya, semakin banyak desa yang sebelumnya tidak mengajukan bantuan kini mulai membutuhkan suplai air bersih.
"Desa pun juga yang dulu tidak minta, mungkin sekarang akhirnya juga minta," kata Radite kepada Ketik.com, Jumat, 28 Agustus 2026.
Radite mengatakan, keterbatasan sumber bantuan juga tidak hanya terjadi di tingkat desa.
Sumber-sumber donatur yang sebelumnya dapat membantu masyarakat juga disebut semakin terbatas.
Baca Juga:
Sebaran 56 Desa Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pacitan, Ini RinciannyaIa membandingkan kondisi tersebut dengan kekeringan pada 2024 yang bertepatan dengan momentum pemilihan umum (Pemilu).
Saat itu, menurut Radite, terdapat sumber bantuan lain yang turut mendukung masyarakat menghadapi kekeringan.
"Ya kan kalau sebelumnya dari pihak-pihak lain banyak yang bantu. Apalagi desa saat ini juga tidak memiliki banyak anggaran. Ya intinya sumber-sumber anggarannya menipis," ujarnya.
Lonjakan kebutuhan itu tercermin dari perubahan data desa terdampak yang dihimpun BPBD Pacitan.
"Dalam rapat terakhir Pemkab sebelumnya, jumlah desa yang tercatat terdampak masih 37 desa. Sekarang sudah 56 desa. Belum ada seminggu," katanya.
Meski demikian, Radite menegaskan angka tersebut belum menjadi data final.
Jumlah desa terdampak masih fluktuatif dan dapat berubah mengikuti kondisi cuaca.
"Bisa bertambah, bisa berkurang misal terjadi hujan," ungkapnya.
Di tengah meluasnya permintaan, BPBD Pacitan sejauh ini telah menyalurkan bantuan air bersih ke 23 desa.
Penyaluran dilakukan secara berkala dengan volume sekitar 3.000 hingga 12.000 liter setiap dua hari sekali.
Kebutuhan air masyarakat dalam kondisi darurat, kata Radite, dihitung berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Permen PUPR, yakni sekitar 7 sampai 15 liter per orang.
Sementara dalam kondisi normal, kebutuhan air dapat mencapai sekitar 60 liter per orang.
Untuk mendukung penanganan kekeringan, BPBD Pacitan pada Agustus ini mengajukan anggaran Rp180 juta kepada pemerintah provinsi.
"Penyaluran dua hari sekali, 3000-12.000 liter. Yang jelas, ini di bulan Agustus ini kita mengajukan Rp180 juta kepada pemerintah provinsi untuk penanganan kekeringan," katanya.
Jika dukungan anggaran dari pemerintah provinsi tidak lagi mencukupi, Pemkab Pacitan masih memiliki opsi menggunakan mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui APBD.
"Ya jika memang keadaan tidak memungkinkan atau anggaran provinsi habis, kita mengakses BTT APBD. Kalau dihitung-hitung, estimasi butuh disiapkan sekitar Rp500 juta," ujar Radite.
Namun, kebutuhan anggaran tersebut belum bersifat final.
Sebab, jumlah desa yang terdampak kekeringan masih terus diperbarui seiring perkembangan kondisi di lapangan.(*)