KETIK, JAKARTA – Sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Massa membawa beragam tuntutan yang mencakup isu pemberantasan korupsi, kebijakan pajak, pendidikan dan kesehatan, kesejahteraan buruh, hingga desakan agar bencana di Sumatra dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai bencana nasional.
Salah satu Koordinator dari AMPB, Teguh Istianto, mengungkapkan tuntutan utama yang dibawa pihaknya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Massa juga mendesak pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan dua tuntutan tersebut menjadi aspirasi utama masyarakat Pati dalam aksi di kawasan DPR/MPR RI.
Baca Juga:
Sembunyikan Uang di Plafon, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Jadi Tersangka KPK“Pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi koruptor,” ujar Teguh.
Selain AMPB, aksi juga direncanakan diikuti Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), yang terdiri atas 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aliansi tersebut mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia dengan membawa 10 tuntutan yang mencakup persoalan politik, ekonomi, layanan publik, perlindungan pekerja, hingga kebencanaan.
GERAM membawa sedikitnya 10 tuntutan yang mencakup isu politik, ekonomi, pelayanan publik, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana.
Baca Juga:
Komdigi Panggil Meta Usai Banyak Akun WhatsApp Disuspend Massal, Terungkap Ada Kesalahan SistemBerikut daftar tuntutannya:
-
Menuntut Prabowo-Gibran diadili atas sejumlah kebijakan yang dipersoalkan massa, termasuk isu militerisme, demokrasi, dan ketimpangan ekonomi.
-
Menuntut penghentian program KDMP dan MBG, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya, termasuk terkait transparansi anggaran dan potensi patronase politik.
-
Menolak kebijakan pajak yang dinilai membebani masyarakat, serta mendorong penerapan sistem pajak progresif terhadap pemilik modal besar.
-
Menuntut pendidikan dan kesehatan yang gratis, ilmiah, dan berkualitas, sekaligus menolak komersialisasi pendidikan serta pemangkasan anggaran layanan dasar.
-
Menuntut pengendalian harga kebutuhan pokok dan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk jaminan upah yang layak bagi pekerja.
-
Mendesak pemerintah menetapkan bencana di Sumatra dan Nusa Tenggara Timur sebagai bencana nasional, disertai mobilisasi bantuan secara nasional dan percepatan pemulihan wilayah terdampak.
-
Menuntut penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, melalui regulasi yang menjamin perlindungan hukum, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi.
-
Menuntut demiliterisasi dan penghentian pembangunan batalyon, serta menolak perluasan peran militer di ruang sipil dan mendorong penguatan supremasi sipil.
-
Menuntut penghentian kriminalisasi terhadap aktivis dan pembebasan tahanan politik.
-
Menuntut penyitaan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi, kemudian mengalokasikannya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, serta pemulihan wilayah terdampak bencana.
Kawasan DPR/MPR RI dijadwalkan menjadi titik penyampaian aspirasi dari berbagai kelompok tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026. (*)