KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada delapan orang petugas pemilu yang meninggal dunia baik sebelum pemungutan maupun sesudah pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih Andi Wasis, hingga Selasa (20/2/2024) menyampaikan, terkonfirmasi ada delapan orang penyelenggara pemilu yang masuk dalam badan ad hoc meninggal dunia.

“Penyelenggara pemilu tersebut merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) dan anggota Linmas,” kata Andi saat ditemui di kantornya.

Penyebab meninggalnya anggota penyelenggara tersebut antara lain ada yang depresi lalu bunuh diri, karena sakit, kecelakaan kerja akibat tersetrum, dan diduga ada juga karena kelelahan pasca pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU Jember telah mengantisipasi kejadian serupa yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu. Pihaknya menyiapkan jaminan kecelakaan kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada penyelenggara yang meninggal.

Baca Juga:
Artwear Carnival JFC 2026 Tuai Pujian, Penonton Terpukau dengan Kreativitas Kostum Desainer

“Berangkat dari pengalaman itu, kami memastikan dalam pemenuhan hak akibat kecelakaan kerja berat dan sedang, khususnya yang meninggal mendapatkan tunjangan kematian,” urainya.

Atas kejadian tersebut, KPU menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya para penyelenggara yang mensukseskan pemilu lima tahunan ini. Serta berharap tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang jatuh sakit atau meninggal dunia.(*)

Baca Juga:
UHC Prioritas Jember Terus Digencarkan, Gus Fawait Minta Kader Aktif Edukasi Warga agar Manfaatkan Layanan Berobat Gratis