KETIK, MALANG – Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.A., menilai persoalan korupsi perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari perspektif hukum positif, tetapi juga melalui pendekatan hukum Islam dan fikih.

Hal tersebut disampaikan Prof. Umi dalam sambutan pembukaan Hall Al-Masail ke-VII Fakultas Syariah UIN Malang, Kamis, 17 September 2026. Forum yang berlangsung di Ruang Meeting Fakultas Syariah tersebut membahas persoalan korupsi, termasuk wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Menurut Prof. Umi, korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap administrasi atau keuangan negara. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan amanah, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

“Dalam perspektif Al-Qur’an, kita dilarang memakan harta dengan cara yang batil. Karena itu, korupsi perlu dikaji secara komprehensif, termasuk konsep ta’zir, metode fikih, maqashid syariah, dan hukum positif di Indonesia,” ujarnya.

Pembukaan acara Hall Al-Masail ke-VII Fakultas Syariah UIN Malang, Kamis, 17 September 2026. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)

Baca Juga:
Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Raih Juara II dan III Orasi Ilmiah Nasional di UNIVFEST 2026

Ia mengatakan dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Korupsi juga berpotensi memengaruhi tatanan sosial dan menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai korupsi membutuhkan dialog dari berbagai perspektif. Ia mengapresiasi keberagaman latar belakang narasumber dalam Hall Al-Masail VII yang mempertemukan kalangan akademisi, ulama, serta representasi organisasi keislaman.

“Terkait wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, diperlukan kajian akademik yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif,” kata Prof. Umi.

Hall Al-Masail VII menghadirkan empat narasumber dari latar belakang keilmuan dan organisasi keislaman yang berbeda. Mereka adalah Prof. Dr. Saifullah, M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Syariah; Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.H.I., Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur; Ust. Abd. Qodir, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kota Malang; serta Dr. Yasin Kusumo P., S.Pd.I., M.H.I., Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang.

Baca Juga:
Menghayati Tanah sebagai Amanah: Sinergi Ekoteologi dalam Menghadapi Krisis Pangan Masyarakat

Ketua Panitia Hall Al-Masail VII, Nuruddin, M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Unit Turost Fakultas Syariah setiap tahun.

Menurutnya, tema korupsi dipilih karena persoalan tersebut masih menjadi isu aktual yang membutuhkan kajian dari berbagai sudut pandang. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi kali ini adalah wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Tema hari ini cukup menarik. Banyaknya kasus korupsi di berbagai tempat perlu menjadi perhatian, termasuk bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Diskusi kali ini berupaya mencari solusi dan melihat persoalan hukuman mati bagi koruptor dari berbagai perspektif,” ujar Nuruddin.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syariah atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unit Turost tersebut.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan fakultas, guru besar, ketua unit pendukung akademik, dosen, pengurus Dema dan Sema, serta perwakilan mahasiswa.

Kehadiran empat narasumber tersebut mempertemukan perspektif akademik, kelembagaan keulamaan, tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, serta Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam satu forum.

Melalui Hall Al-Masail VII, Fakultas Syariah UIN Malang mendorong penguatan tradisi diskusi ilmiah yang mengedepankan argumentasi, kajian mendalam, dan dialog antarperspektif dalam merespons berbagai persoalan hukum Islam dan isu hukum kontemporer di masyarakat.