KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan dompet milik warga yang terjadi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kabupaten Pemalang di Alun-alun Kabupaten Pemalang, Minggu, 25 Januari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang beraksi di tengah kerumunan masyarakat saat karnaval dan rebutan gunungan hasil bumi.

‎Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan, yakni S (62) warga Surakarta, N (38) warga Cirebon, dan M (55) warga Semarang.

Sementara satu tersangka lainnya adalah pria berinisial YS (63) asal Surakarta.

‎“Keempat tersangka berasal dari kelompok Surakarta, Semarang, dan Cirebon. Ketiganya saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui WhatsApp,” ujar Kapolres Pemalang, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:
749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

‎Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga mengetahui adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di Pemalang melalui informasi yang beredar di media sosial.

‎Berdasarkan informasi tersebut, kelompok dari Surakarta dan Semarang datang bersama ke Alun-alun Pemalang menggunakan mobil yang dikemudikan oleh tersangka YS.

‎“Sementara kelompok dari Cirebon datang menggunakan kendaraan lain yang dikemudikan seorang pria, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

‎Selain DPO dari kelompok Cirebon, Polres Pemalang juga masih memburu seorang perempuan yang masuk dalam DPO dari kelompok Semarang.

Baca Juga:
Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

‎Aksi pencurian terungkap setelah seorang warga melihat dua tersangka, S dan N, masuk ke tengah kerumunan dan mengambil barang milik korban berupa dompet dan handphone.

‎“Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta,” ungkap Kapolres.

‎Berdasarkan hasil pengembangan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni YS dan M, di wilayah Kabupaten Brebes.

‎“Dari tangan tersangka YS dan M, kami mengamankan 12 unit handphone sebagai barang bukti,” tambahnya.

‎Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)