KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mempertimbangkan pemasangan jaring penahan sampah di aliran sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya sampah dari Kota Malang yang hanyut hingga ke wilayah Kabupaten Malang.
Plt. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan pemasangan jaring penahan akan diprioritaskan pada sungai-sungai di perbatasan, khususnya yang mengalir keluar dari Kota Malang.
"Nanti coba kita sesuaikan karena memang untuk penempatang jaring-jaring itu kan khusus ditempatkan di sungai-sungai yang menuju ke Kota Malang," ujarnya, Senin 12 Oktober 2026.
Beberapa aliran yang kini menjadi perhatian utama DLH Kota Malang di antaranya Sungai Kadal Pang dan Sungai Kebonsari. Di kedua kawasan tersebut kerap ditemukan tumpukan sampah sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut.
Raymond menyebutkan sampah yang dibuang di aliran sungai Kota Malang berdampak langsung pada masyarakat Kabupaten Malang. Bahkan, tumpukan sampah tersebut dapat terbawa arus hingga ke Bendungan Karangkates di Malang Selatan.
Baca Juga:
Opsi Tukar Guling Warnai Keberlanjutan Nasib 3 Sekolah di Lahan Milik UM"Selama ini yang menikmati sampah itu kan warga kabupaten. Di Bendungan Karangkates, bendungan yang di Malang Selatan itu kan sampahnya kan lari ke sana semua," jelasnya.
Pemasangan jaring penahan sampah juga diharapkan mampu mempermudah petugas dalam pembersihan sampah di sungai. Dengan begitu, sampah bisa ditahan agar tidak terbawa arus lebih jauh ke wilayah hilir.
Raymond juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai. Kesadaran warga menjadi kunci utama agar persoalan lingkungan ini tidak terus berulang.
"Harapannya ke depan kalau memang di Kota Malang warga tidak membuang sampah lagi di sungai. Maka tidak hanya Kota Malang, Malang Raya, kabupaten juga jadi bersih," tuturnya.(*)