KETIK, PALEMBANG – Pelarian Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, akhirnya berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Pria yang telah buron sejak 26 Februari 2026 itu berhasil diamankan petugas saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan Fahrul Rozi yang selama ini diduga bersembunyi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terpidana merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Terpidana terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban sebagaimana melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat 22 Mei 2026.

Baca Juga:
Hasil DNA Keluar Seluruh Korban Bus ALS Teridentifikasi, Empat Jenazah Dipulangkan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Menurut Vanny, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas buronan tersebut.

“Dari hasil pemantauan, DPO diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib. Tim kemudian menyusun strategi hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

Saat diamankan, Fahrul Rozi disebut tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani eksekusi hukuman.

Baca Juga:
Edarkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Zainal Abidin Terancam Dieksekusi Mati

Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam berkoordinasi memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.(*)