KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus pemotongan insentif honor pegawai. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersebut, namun dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Belum, saya belum tahu, tapi kita serahkan proses hukum yang berlaku," ucap Adhy saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Selasa (16/4/2024).

Adhy mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kita juga belum bisa menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama- sama prosesnya. Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, ya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu pihak sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang, di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, KPK telah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada dua anak buahnya. Yakni Kasubag Umum BPPD, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. (*)

Baca Juga:
Rp13,15 Miliar Fee Proyek Smartboard-Chromebook Muara Enim Terungkap, Bupati Edison Disebut Kebagian Rp3,3 Miliar

Baca Juga:
Formappi Desak Prabowo Minta KPK Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK