KETIK, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja dan tidak dihitung sebagai pengangguran.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan batas minimal satu jam kerja dalam seminggu tersebut merupakan standar yang digunakan dalam penghitungan statistik ketenagakerjaan.
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” paparnya dalam siaran resmi BPS, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Edy, ketentuan tersebut mengacu pada standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari International Labour Organization (ILO). Konsep tersebut telah diterapkan BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Baca Juga:
Bos BGN: Dana Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Porsi, Target Hemat Rp3 TriliunAturan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian beralih menjadi pekerja informal atau memiliki jam kerja lebih sedikit.
Selama masih melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan dengan memenuhi batas minimal satu jam dalam seminggu, mereka tetap tercatat sebagai penduduk bekerja.
“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelasnya.
BPS sendiri membagi penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu. Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam seminggu, sedangkan pekerja tidak penuh bekerja selama 1-34 jam.
Baca Juga:
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal SumselDalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran. Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang pada Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.
Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,75 persen dari total angkatan kerja yang berjumlah 155,37 juta orang.
Di sisi lain, BPS mencatat kenaikan persentase setengah pengangguran meskipun tingkat pengangguran mengalami penurunan.
Tingkat setengah pengangguran meningkat dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026. Proporsi pekerja informal juga naik dari 57,80 persen menjadi 57,93 persen dalam periode yang sama.(*)