KETIK, JAKARTA – Ada kabar gembira bagi generasi emas Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin menempati posisi Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko, yang merupakan bagian dari Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

Dilansir dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, rekrutmen ini dibuka hingga 18 Juli 2026 mendatang.

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu: Curriculum Vitae (CV), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang medis, keuangan, atau hukum.

Klasifikasi:

1. Pendidikan minimal S1, dengan pengalaman kerja 10 tahun di bidangnya.

Baca Juga:
Open Rekrutmen Karyawan PTPN IV Regional 6 Langsa, Aceh oleh LPP Agro Nusantara

2. Pendidikan minimal S2, dengan pengalaman kerja 5 tahun di bidangnya.

3. Pendidikan minimal S3, dengan pengalaman kerja 3 tahun pada bidangnya.

4. Latar belakang pendidikan yang diutamakan: kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, ilmu sosial dan pemerintahan, teknologi informasi, akturia.

5. Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.

Baca Juga:
KPP Madya Sidoarjo Buka Lowongan Pramubakti 2026, Simak Ketentuannya!

6. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki:

  • Pengalaman di bidang pengawasan atau pendampingan, seperti: auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, ataupun investigator.
  • Pengalaman bekerja di lembaga negara (eksekutif, legislatif, atau yudikatif), BUMN/BUMD, maupun institusi internasional.
  • Sertifikasi di bidang yang relevan dengan pekerjaan pendampingan atau pengawasan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum.
  • Kemampuan mengupas masalah, membuat kajian, serta melakukan penelitian.
  • Pemahaman terhadap konsep dan ketentuan yang berkaitan dengan lembaga publik, badan hukum, maupun lembaga keuangan dan asuransi, baik yang bersifat sosial maupun komersial.

Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa mengunjungi web https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id. Seluruh pelaksanaan rekrutmen tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diharap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang memungut biaya.(*)