KETIK, JEMBER – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mengaku belum menerima laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang viral karena merokok sambil bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua BK DPRD Jember, Mohammad Hafidi, mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan.

“Tidak ada,” kata Mohammad Hafidi, Rabu, 13 Mei 2026. 

Hafidi menjelaskan, BK DPRD Jember memiliki tata beracara dan prosedur khusus sebelum memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Salah satu syarat utama dalam mekanisme tersebut ialah adanya pengaduan atau laporan tertulis dari pelapor.

“BK itu tata beracaranya, salah satunya adalah pengaduan atau laporan tertulis kepada BK,” ujar politikus PKB tersebut. 

Baca Juga:
Ketua DPRD Jember Singgung Faktor Usia Muda usai Anggota Dewan Viral Main Game Saat Rapat

Menurut Hafidi, BK tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi ataupun teguran kepada anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik tanpa dasar laporan resmi.

“Itu siapa yang akan melapor. Baru kita melangkah itu tata beracara (di BK DPRD Jember),” tuturnya.

Ia menegaskan, laporan tertulis dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi Badan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah lebih lanjut terhadap anggota dewan yang bersangkutan.

“Ketika penilaian di luar tanpa ada siapa yang bertanggungjawab untuk melaporkan, apa yang akan menjadi dasar hukum kami,” katanya.

Baca Juga:
Viral Main Game saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diproses Badan Kehormatan

Hafidi juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Jember yang sebelumnya meminta persoalan tersebut ditangani oleh Badan Kehormatan. Menurutnya, dugaan pelanggaran etik tidak dapat langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib BK.

“Kalau ketua DPRD sekarang minta itu urusannya BK. Ya berarti pas lupa kepala DPRD,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran anggota dewan harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk adanya surat laporan tertulis dari pihak pelapor.

“Sehingga, ada pelapor yang bertanggungjawab menyampaikan,” lanjutnya.

Meski demikian, Hafidi menilai respons dan komentar masyarakat terkait viralnya video anggota dewan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk menyampaikan pendapat.

“Lah kalau cuma opini, ini kan hak semua, siapa yang akan berkomen. Saya kira hak semua masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat merokok sambil bermain game Clash of Clans (COC) saat mengikuti RDP bersama Dinas Kesehatan, BPJS, dan Dinas Sosial pada Senin, 11 Mei 2026. (*)