KETIK, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara berkala memberhentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian sementara atau suspend diberikan berdasarkan hasil temuan di lapangan.

Dalam sehari, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenai tindakan dengan tingkat pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

“Dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Ketut, tindakan tersebut dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran, baik yang masuk kategori fatal maupun nonfatal.

Baca Juga:
Usai Diskusi dengan Akademisi, Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut

Beberapa di antaranya berkaitan dengan buruknya higiene dan sanitasi dapur hingga distribusi makanan yang terpaksa dihentikan karena dinilai tidak layak konsumsi.

Keputusan suspend, kata dia, tidak dilakukan secara sepihak.

BGN mengintegrasikan hasil pengawasan dari berbagai lini, baik pemeriksaan rutin maupun insidental yang dilakukan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, setiap temuan akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang harus dilaksanakan pengelola SPPG.

Baca Juga:
BGN Dalami Skema Central Kitchen Jepang Demi Perkuat MBG

Ketut menegaskan, pengelola yang mengabaikan rekomendasi perbaikan dapat dikenai sanksi penghentian sementara secara berjenjang.

"Rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegas Ketut.

Selain pengawasan internal, BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kejanggalan maupun pelayanan buruk SPPG melalui kanal pengaduan resmi BGN.

Namun, Ketut memastikan setiap laporan masyarakat tidak langsung dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi.

Setiap aduan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan.

"Setiap laporan masyarakat tidak langsung ditelan mentah-mentah, melainkan wajib melewati proses verifikasi ketat oleh tim Pemantauan dan Pengawasan," jelasnya.

Ia mengatakan, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi BGN dalam menentukan langkah penanganan sesuai tingkat persoalan yang ditemukan.

"Setiap aduan masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG," pungkas Ketut.(*)