KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan praktik perparkiran liar di kota Pahlawan.

Dalam upaya memberantas keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang kerap meresahkan masyarakat, Eri mengeluarkan kebijakan baru bahwa setiap pemilik usaha di Surabaya wajib memiliki juru parkir resmi dan pribadi di area usahanya.

Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir. 

“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” terangnya pada Senin 2 Juni 2025.

Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

“Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya. (*)

Baca Juga:
Kejuaraan Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 Ditutup, Tuan Rumah Juara Umum
Baca Juga:
Eri Cahyadi Resmikan ISOPLUS Marathon 2026, Ribuan Pelari Siap Serbu Surabaya