KETIK, PACITAN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di pertigaan Makam Gunung Pegat atau simpang tiga Jalan Ki Ageng Buwono Keling, Dusun Tileng, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. 

Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara lanjut usia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

Korban meninggal diketahui bernama Subari (78), warga Dusun Caruban, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. 

Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AE 2788 YM.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, mengatakan kecelakaan terjadi saat korban melaju dari arah timur menuju barat. 

Baca Juga:
Guru PPPK Pacitan Positif Narkoba Diperiksa di BNNP Jatim, Polisi Tunggu Hasil TAT

Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga berbelok ke kanan menuju arah utara tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

"Diduga pengendara Honda Supra yang hendak berbelok ke kanan tidak mengamati situasi arus lalu lintas di depannya, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB150R yang melaju lurus dari arah barat ke timur," kata AKP Angga.

Sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi AE 2887 YC dikendarai Edwin Hendra Nuari (32), warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. 

Akibat benturan tersebut, Edwin mengalami luka pada tangan kanan dan menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

Baca Juga:
Diduga Pamer Alat Kelamin, Pengendara Jupiter Teror Gadis di Jalan Dadapan Pacitan

Sementara itu, Subari mengalami luka pada kaki kiri serta cedera kepala. 

Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Petugas Satlantas Polres Pacitan yang menerima laporan sekitar pukul 11.30 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. 

Dua unit sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.

AKP Angga menjelaskan, penyelidikan sementara mengarah pada dugaan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan. 

Pengendara Honda Supra diduga kurang memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum melakukan manuver berbelok.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Pacitan. 

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan untuk penanganan korban dan melengkapi administrasi penyelidikan.

Peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)