KETIK, TUBAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban bersama warga mengamankan seorang pria berinisial M (43) di Kecamatan Jatirogo. Pasalnya, tersangka telah tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil 5 bulan.
Menurut keterangan polisi, M berbuat bejat kepada anaknya tirinya Bunga (nama samaran) sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.
Tersangka M dalam melakukan aksi bejatnya, masuk ke kamar korban dengan cara mematikan lampu. Lalu tidur di samping korban kemudian meraba paha hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Ini dilakukan tersangka kurang lebih 15 kali dari tahun 2020 sampai 2025," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Jumat 16 Agustus 2025.
Menurutnya, tersangka M ditangkap setelah petugas menerima laporan warga lalu dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka di bulan Juli 2025 silam.
Baca Juga:
Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori TubanDalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya 1 helai daster warna hijau tosca motif hello kitty, 1 helai bh warna putih,1 helai celana dalam warna putih list ungu dan 1 helai celana pendek warna merah motif kotak-kotak.
"Tersangka ditangkap di tempat kerja kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya
Kini, tersangka M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dengan sangkaan pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)