KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026.

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan kawasan perumahan di Kota Batam, terutama terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Sebelum pengesahan, DPRD mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto.

Menurut Suryanto, regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan daerah akan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan hingga penyerahan PSU perumahan.

Baca Juga:
Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

“Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembahasan ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026. Dalam prosesnya, pansus melakukan berbagai konsultasi dan studi banding, termasuk ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penegakan aturan terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:
DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

Setelah laporan pansus dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Secara aklamasi, seluruh anggota menyatakan setuju sehingga Ranperda PSU Perumahan resmi disahkan menjadi Perda Kota Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara komprehensif.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan,” katanya.

Amsakar menegaskan bahwa keberadaan PSU yang memadai merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pengembang yang harus dipenuhi dalam setiap pembangunan kawasan perumahan.

Melalui Perda tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat penampungan sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga utilitas pendukung lainnya.

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain mengatur kewajiban pengembang, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah agar fasilitas yang digunakan masyarakat dapat dikelola dan dipelihara secara optimal.

Regulasi baru ini juga diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan PSU yang selama ini belum diserahkan pengembang, termasuk dalam kasus pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir.

Dengan disahkannya Perda PSU Perumahan, Kota Batam kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur pengelolaan kawasan hunian sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.(*)