KETIK, YOGYAKARTA – Penyelidikan skandal dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menunjukkan progres signifikan. Seluruh orang tua dari 22 balita korban yang memberikan kuasa hukum dipastikan telah selesai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara maraton di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Proses penuntasan BAP yang berlangsung pada Senin dan Jumat, 11 serta 15 Mei 2026, tersebut berjalan tanpa kendala. Atas kelancaran dan keseriusan penanganan ini, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Rahajeng & Co yang berkolaborasi dengan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Golkar Kota Yogyakarta mengapresiasi kinerja tim Unit PPA Polresta Yogyakarta.
Tim penasihat hukum korban yang diwakili Fitria Ajeng Wulandari SH MKn, Selasa, 19 Mei 2026, menyatakan bahwa seluruh pertanyaan dari penyidik mampu dijawab secara detail dan gamblang oleh para orang tua korban. Kendati demikian, pihaknya memberikan catatan penting dalam berita acara untuk memperkuat pembuktian di pengadilan nanti.
"Kami menyampaikan kepada penyidik agar pernyataan orang tua korban dalam BAP ditambahkan sejak kapan korban masuk dan keluar di Daycare LA serta upaya medis apa saja yang telah dilakukan oleh para orang tua korban agar dapat melihat seberapa lama korban mengalami dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak," tegas Fitria Ajeng Wulandari.
Dorong Pemeriksaan Psikiater Anak
Baca Juga:
Rahajeng & Co dan Bakumham Golkar Dampingi 22 Balita Korban KekerasanLangkah penambahan detail masa penitipan tersebut dinilai sangat penting. Sebab, rentang usia para korban yang menjadi binaan lembaga tak berizin ini masih sangat belia, yakni mulai usia 2 bulan hingga 5 tahun. Durasi kedekatan anak dengan lingkungan daycare diyakini berbanding lurus dengan tingkat trauma yang mereka bawa ke rumah.
Fitria membeberkan, kondisi psikis 22 anak yang didampinginya saat ini berada dalam taraf cukup terguncang. Fakta di lapangan menunjukkan adanya gangguan psikologis yang nyata dalam kehidupan sehari-hari para balita tersebut semenjak kasus ini mencuat.
"Melihat secara psikis, keadaan mental para korban cukup terguncang. Setidaknya setiap malam para korban tidur selalu mengigau, kesulitan mengontrol emosi diri sendiri, dan sering ketakutan, khususnya bila bertemu dengan orang-orang yang mirip dengan para miss di Daycare Little Aresha Yogyakarta," ungkap Fitria dengan nada prihatin.
Menyikapi kondisi tersebut, Unit PPA Polresta Yogyakarta kini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh keterangan orang tua beserta bukti-bukti yang telah dilampirkan. Evaluasi ini nantinya menjadi rujukan medis untuk mengkualifikasikan para korban anak guna mendapatkan pemeriksaan psikis lanjutan oleh tim psikiater serta pemantauan tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
182 Pengaduan Masuk, Orang Tua Korban Siapkan Petisi hingga Rencana Datangi UGMAjukan Restitusi Ganti Rugi ke LPSK
Selain mengawal proses pidana terhadap 13 tersangka yang terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh, tim hukum juga bergerak di jalur pemulihan hak korban. Para penasihat hukum yang terdiri dari Fitria Ajeng Wulandari SH MKn dan M Satrio Wahyu AP SH (Rahajeng & Co), serta M Samudera Ali S Lubis SH MH dan M Abdhul Rachman S SH (Bakumham Golkar Yogyakarta), siap membawa perkara ini ke tingkat nasional.
Seluruh orang tua korban yang telah memberikan kuasa pendampingan hukum akan difasilitasi untuk mendapatkan hak ganti kerugian. Penasihat hukum korban segera mendaftarkan permohonan restitusi resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Di akhir keterangannya, Fitria menekankan bahwa keseriusan polisi dalam melakukan penelusuran dan klarifikasi secara maksimal layak diapresiasi agar seluruh pihak di Daycare Little Aresha bertanggung jawab penuh di mata hukum.
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja tim Unit PPA Polresta Yogyakarta atas penanganan yang serius, serta arahan dan bantuan yang diberikan oleh Ibu Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri SH, terhadap penanganan kasus ini kepada seluruh orang tua korban," pungkas Fitria. (*)