KETIK, BATU – Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi hingga belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Sorotan itu disampaikan dalam pandangan umum terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Anggota DPRD Kota Batu sekaligus juru bicara, Sujono Djonet, menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya dipandang sebagai pengelolaan inventaris pemerintahan semata, tetapi juga sebagai upaya optimalisasi kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial untuk mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu pada prinsipnya mendukung Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, terutama melalui inventarisasi ulang, identifikasi, sertifikasi, serta penguatan legalitas kepemilikan aset yang hingga kini masih banyak belum terdata maupun belum memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:
Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang, BPBD Kota Batu Siaga Karhutla dan Krisis Air

Selain itu, DPRD juga mendorong pembaruan dan integrasi data aset daerah secara berkala melalui sistem digital terintegrasi agar akurasi data meningkat, pengawasan lebih mudah dilakukan, serta mencegah kehilangan maupun penyalahgunaan aset.

“Pembaruan data aset secara terintegrasi penting dilakukan untuk mendukung perencanaan anggaran yang lebih tepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Dalam aspek pemanfaatan aset, DPRD Kota Batu juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah yang belum produktif atau idle agar dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui kerja sama yang terbuka dan transparan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Fraksi-fraksi DPRD menekankan bahwa pengelolaan aset harus menerapkan prinsip value for money sehingga setiap kebijakan pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan peningkatan PAD.

Baca Juga:
Angkutan Wisata Gratis Segera Hadir di Kota Batu, Wisatawan dan Warga Bisa Menikmati

“Pemanfaatan aset daerah harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak mengurangi akses publik terhadap fasilitas umum,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan aset daerah guna mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Untuk itu, fraksi-fraksi DPRD mengusulkan penguatan fungsi pengawasan oleh Inspektorat maupun DPRD melalui laporan berkala, audit tematik terhadap aset strategis, serta publikasi data aset kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Diperlukan penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi agar pengelolaan aset daerah benar-benar berjalan transparan dan terhindar dari praktik penyimpangan,” ujar Sujono.

Selain pengawasan, DPRD juga mengusulkan adanya penguatan regulasi terkait sanksi administratif yang jelas, tegas, proporsional, dan dapat diterapkan secara efektif terhadap setiap pelanggaran pengelolaan aset yang merugikan daerah maupun kepentingan publik.

DPRD Kota Batu juga mempertanyakan apakah regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang disusun telah benar-benar memuat aspek pengamanan aset, pemanfaatan, serta inventarisasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kota Batu saat ini.

Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan, masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Batu, hingga aset yang masih ditempati pihak lain.

“Dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, apakah pengamanan aset, pemanfaatan, dan inventarisasinya sudah benar-benar disesuaikan dengan regulasi serta kondisi di Kota Batu? Sebab faktanya masih banyak aset daerah yang belum difungsikan maksimal, belum bersertifikat, bahkan masih ditempati pihak lain,” pungkasnya. (*)