KETIK, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku turut menjadi korban dugaan penyadapan telepon dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam pelantikan DPD Partai Golkar Maluku, pada Sabtu, 7 November 2027.
"Kepala negara disadap. Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut dan menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan.
"Karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ kan, gitu. Yang saya takut itu bukan ditelepon siangnya, malamnya itu saya takut itu," ujarnya.
Baca Juga:
Bantah Terlibat Penyadapan Bersama LSP, Bahlil Lahadalia: Jangan Pake Ilmu Abuleke!Menurut Bahlil, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Dia menilai kasus itu berpotensi menimbulkan dampak sistemik, masif, dan terstruktur.
Karena itu, Bahlil menegaskan Partai Golkar mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Dia juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainnya menjadi jelas.
"Kita mendukung penuh, diusut, diusut tuntas, dan dilakukan secara transparan," pungkasnya.
Baca Juga:
Prabowo Sambut 11 Duta Besar Negara Sahabat, Siap Perkuat Kerja Sama BilateralSeperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaanpenyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah menteri dan politisi.
Mereka masing-masing berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, AS yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, serta NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan SU yang diduga Irjen Slamet Uliandi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)