KETIK, SITUBONDO – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada dua saudara kembar berinisial BH (42) dan BS (42) yang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan secara berlanjut terhadap seorang anak perempuan.

Korban merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS, Selasa 4 Agustus 2026.

Vonis yang dibacakan dalam sidang tersebut, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, Haris Suharman Lubis, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut.

"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung secara berlanjut, maka kami jatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun," tegas Haris saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga:
Kasatgas Anti Premanisme Situbondo: Jurnalis Salah Satu Aset dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bersama

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa seorang ayah dan paman memiliki kewajiban hukum, moral, dan sosial untuk menjaga serta melindungi anak di lingkungan keluarganya. Faktanya, keduanya justru melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga.

"Ketika ayah bertindak sebagai pemangsa anaknya sendiri, maka dia telah melakukan pengkhianatan terbesar terhadap amanah Allah SWT dan mematikan hubungan fitrah yang seharusnya penuh kasih sayang terhadap anaknya," kata Haris.

Lebih lanjut majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada yang dapat meringankan pidana kedua terdakwa, sehingga permohonan yang diajukan kuasa hukum untuk memperoleh keringanan pidana tidak dikabulkan.

“Selain mempertimbangkan peran terdakwa sebagai orang tua korban, hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban. Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami trauma berkepanjangan, rasa sedih yang mendalam, frustrasi, gangguan tidur, gangguan makan, hingga rasa malu untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar,” tegas Haris.

Baca Juga:
Pelabuhan Jangkar Situbondo Disiapkan Jadi Penyangga Ketapang-Gilimanuk, PT Pelindo Tinjau Lokasi

Putusan majelis hakim dengan hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara, bahwa kejahatan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

“Vonis tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, akan tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan agar perlindungan terhadap anak terus diperkuat,” pungkas Haris.

Sekedar informasi, kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada aparat penegak hukum pada awal Desember 2025. Usai laporan diterima, kedua pelaku langsung diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Situbondo.

Dalam keterangannya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak April 2025. Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh ayah kandung dan pamannya hingga akhirnya korban memberanikan diri mengungkap peristiwa biadab yang dilakukan ayah dan pamannya sendiri. (*)