KETIK, BATU – Aset Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, senilai Rp21,748 miliar kini memiliki kepastian hukum setelah proses pemulihan dan sertifikasi rampung.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Desa Tulungrejo Suliono yang menilai kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam penyelamatan aset desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Suliono usai penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kota Batu berupa Tanah Kas Desa Tulungrejo di Balai Kota Among Tani, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu atas proses yang telah dilakukan hingga aset desa tersebut dapat dipulihkan dan disertifikasi.

“Kami atas nama seluruh warga Desa Tulungrejo mengucapkan terima kasih kepada Kejari Batu, beserta Pemerintah Kota Batu dan Kepala BPN Kota Batu,” ujar Suliono.

Baca Juga:
Mbatu Sae FC Juara Linus Jatim 2026, Wali Kota Batu Cak Nur Dukung Penuh ke Level Nasional

Menurutnya, pemulihan aset dengan nilai puluhan miliar tersebut memiliki arti lebih luas daripada sekadar nilai nominal. Aset tersebut merupakan bagian dari kepemilikan warga yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

“Pemulihan aset desa bernilai puluhan miliar ini bukan sekadar soal angka, melainkan milik seluruh warga yang akan sangat berguna untuk kesejahteraan bersama,” katanya.

Suliono menilai keberadaan aset tersebut dapat menjadi modal penting bagi perkembangan Desa Tulungrejo dan kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang.

“Dengan pemulihan aset desa senilai puluhan miliar ini, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Aset ini akan menjadi fondasi kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Tulungrejo ke depannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Jatim Park Group Buka Promo Besar di PRJ Surabaya, Tiket Wisata Mulai Rp65 Ribu!

Dalam kesempatan tersebut, Suliono juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana. Penghargaan diberikan atas dedikasi, kolaborasi, dan kontribusi nyata dalam proses pemulihan aset serta sertifikasi tanah kas desa Pemerintah Desa Tulungrejo senilai Rp21.748.000.000.

Apresiasi tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Batu. Suliono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, pencapaian itu tidak terlepas dari kerja sama lintas lembaga.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, serta Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kota Batu Ari Wahyudi.

Dengan diserahkannya sertifikat Tanah Kas Desa Tulungrejo, status hukum terhadap aset daerah dan desa tersebut kini semakin kuat. Suliono berharap capaian tersebut menjadi awal bagi pengelolaan aset yang lebih baik, transparan, dan sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga kerjasama yang baik ini terus terjalin, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh setiap warga,” pungkasnya.(*)